Opini
Opini: Kantong Plastik Berbayar dan Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Palembang
Sampah kantong plastik dinegeri ini sudah mencapai 4.000 ton per hari, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.
Kemudian yang ada,timbul alternatif penggunaan wadah tersebut, apakah dari kertas, apakah dari bahan rotan, apakah dari bahan lain, apakah dengan membawa sendiri dari rumah kantong non plastik pada saat mereka akan berbelanja.
Timbul Dorongan Untuk Berkreativitas
Dalam hal ini, akan mendorong timbulmya kreativitas, akan muncul kreativitas membuat kantong dari kertas, dari bahan rotan, dari kain atau dari bahan lainnya dan seterusnya. Kemudian dari kreativitas yang muncul, tentu akan mendatangkan pendapatan.
Artinya anak daerah ini akan mempunyai kesempatan untuk memburu rupiah dengan membuat kantong dari kertas, dari kain, dari bahan rotan, dari bahan lainnya yang akan mereka jual ke toko-toko atau ke konsumen secara langsung.
Jika selama ini, di negeri ini atau daerah ini, hampir sebagian besar barang-barang termasuk kantong plastik didatangkan dari luar dan atau dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau dari luar Kota Palembang, kini sudah saatnya anak negeri ini atau daerah ini sendiri yang dapat memproduksi kantong/wadah yang akan digunakan untuk berbelanja tersebut.
Harus ada Kemauan Keras
Untuk mewujudkan dan atau melaksanakan kebijakan yang starategis tersebut, pemerintah Kota Palembang harus di dukung oleh berbagai komponen, harus di dukung pemerintah Provinsi, harus di dukung pemerintah Kabupaten/Kota, harus di dukung lembaga swadaya masyarakat (LSM), harus di dukung Kalangan akademisi, harus di dukung oleh masyarakat terutama masyarakat selaku konsumen.
Jika masih ada pelaku bisnis yang menggunakan kantong plastik bahkan menggunakan kantong plastik berbayar tersebut, harus ada tindakan tegas, baik dari sisi konsumen sendiri yakni dengan jalan tidak menerima dan dari sisi pemerintah harus ada ketegasan melalui hukuman (punishment) untuk pembinaan dan pembelajaran.
Kebijakan larangan menggunakan kantong plastik yang dilakukan pemerintah Kota Palembang tersebut, harus di sambut baik, konsumen harus menerima, masyarakat secara umum harus memahaminya dengan baik.
Memang tidak mudah merubah kebiasaan menggunakan kantong plastik, selain murah juga praktis, Untuk itu perlu edukasi kepada konsumen dan atau masyarakat, agar masyarakat memahami betul maksud dari pada larangan menggunakan kantong plastik tersebut.
Begitu juga dengan pelaku bisnis, mereka juga harus menerima dengan hati yang lapang. Bukankah bagi pemilik toko atau gerai ritel yang selama ini memberlakukan kantong plastik berbayar tersebut sudah banyak “mengeruk keuntungan”, maka sudah saatnya mereka berkonsentrasi saja untuk mengambil keuntungan dari barang-barang yang mereka jual.
Selanjutnya kebijakan yang baik ini jangan sebelum dilaksanakan sudah ditelan bumi, apalagi kini sudah masuk bulan Januari.
Kebiajkan ini harus benar-benar dijalankan dan harus juklak dan juknis untuk menjelaskan apakah hanya kantong plastik yang dilarang atau semua bentuk plastik.
Setelah berjalan harus ada pihak, baik pemerintah sendiri maupun pihak yang ditugasi untuk mengawasi atau mengotrol pelaksanaan di lapangan, agar kebijakan ini benar-benar berjalan dan efektif. Semoga!!!!!!!
Jurang Kesenjangan ala Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Pengangguran Terdidik di Sumsel: Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Menilik Kualitas Kesehatan Penduduk Kota Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.