Opini

Opini: Kantong Plastik Berbayar dan Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Palembang

Sampah kantong plastik dinegeri ini sudah mencapai  4.000 ton per hari, sehingga  sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.

Editor: adi kurniawan
Handout
Pada saat kantong plastik berbayar diberlakukan, masyarakat pada umumnya dan konsumen pada khususnya sempat mempersoalkannya. 

Pelayanan yang baik terhadap konsumen tersebut salah satunya konsumen harus dapat membawa barang-barang yang dibelinya tersebut dengan nyaman, untuk itu tempat mereka berbelanja harus menyediakan “wadah” berupa kantong plastik atau bentuk lainnya.

Sementara kantong plastik yang harus mereka dapatkan tersebut berbayar dengan harga kisaran antara Rp. 200,- sampai dengan Rp. 500,- per unit.

Bila dikalkulasi secara sederhana saja, misalnya ssuatu group gerai ritel modern di Kota Palembang yang jumlahnya 100 unit lebih yang telah menerapkan kantong plastik berbayar dengan  menetapkan harga Rp 200,- per kantong plastik, seandainya konsumen yang berbelanja di 100 unit ritel modern tersebut sebanyak 1.000 orang per hari, dengan asumsi satu konsumen satu kantong plastik, maka akan terkumpul uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per hari, suatu angka yang tergolong besar, bukan?

Wajar, kalau persoalan yang satu ini menggelitik pelaku usaha lain (diluar ritel modern) yang ada hubungannya dengan penyediaan kantong plastik untuk membawa barang yang dibeli konsumen di suatu toko atau gerai tertentu juga akan memberlakukan kantong plastik berbayar.

Misalnya ada juga toko atau gerai menerapkan kantong plastik berbayar dan goodie bag berbayar, yang harganya dengan kisaran untuk kantong plastik Rp. 200,-  sampai Rp. 500,- per unit dan untuk goodie bag sebesar Rp 500,- per unit.

Pemerintah Palembang Melarang Penggunaan Kantong Plastik?

Sehubungan dengan ini, pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan  melarang pelaku bisnis  memakai kantong plastik  guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.

Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik guna mengurangi penggunaan plastik.

Ia mengatakan Palembang yang memiliki 1.7 juta jiwa penduduk, masing-masing penduduk menghasilkan 0,4 kg sampah dan 30 persen-nya sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000-1.500 ton per hari dan ia akan terurai hingga ratusan tahun. (sumsel.antaranews.com, 26 Desember 2024).

Kebijakan Pj Walikota Palembang tersebut, patut diberikan apresiasi dan didukung penuh, karena selain sampah plastik tersebut sudah meresahkan dan mengancam lingkungan juga akan membebani konsumen yang harus membayar kantong plastik pada saat berbelanja pada toko atau gerai ritel tertentu yang meberlakukan kantong plastik berbayar.

Kemudian, kalau ditilik dari fakta lapangan, bahwa penerapan kantong plastik berbayar tersebut hanya diberlakukan atau diterapkan oleh toko atau gerai ritel yang berskala besar, sedangkan warung atau toko-toko berskala kecil tidak menerapkan, tidak menerapkam saja toko mereka sepi apalagi mereka akan menerapkannya.

Dengan demikian, kebijakan larangan menggunakan kantong plastik tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dikalangan pelaku bisnis yang ada di Kota Palembang yang tercinta ini.

Jangan Ada Penundaan/pembatalan

Jika diperhatikan secara seksama, memang sudah mendesak kebijakan ini harus  diberlakukan. Selain akan mengurangi sampah plastik, menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan keadilan dikalangan pelaku bisnis, juga diperuntukkan agar ada dorongan kreatifitas anak daearah ini.

Jika selama ini, setiap kita akan mewadahi suatu, barang, makanan, apa pun bentuknya selalu menggunakan kantong plastik, maka dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik tersebut, anak daerah ini akan tidak lagi menggunakan kantong plastik tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved