Opini
Opini: Kantong Plastik Berbayar dan Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Palembang
Sampah kantong plastik dinegeri ini sudah mencapai 4.000 ton per hari, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.
Opini: Kantong Plastik Berbayar dan Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Palembang
Ditulis Oleh: Amidi
SRIPOKU.COM -- Pada saat kantong plastik berbayar diberlakukan, masyarakat pada umumnya dan konsumen pada khususnya sempat mempersoalkannya.
Kantong plastik berbayar diterapkan pada saat konsumen berbelanja di toko atau gerai ritel yang menerapkannya, konsumen dibebankan untuk membayar kantong plastik yang disediakan oleh toko atau gerai ritel untuk membawa barang-barang yang mereka beli.
Namun, seiring dengan bergulirnya sang waktu dan mengingat konsumen tidak mau “ribet” dengan urusan yang satu ini, maka kantong plastik berbayar tersebut sampai saat ini berjalan dan aman-aman saja.
Kebijakan kantong plastik berbayar dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak sampah plastik yang terus bertambah, karena sampah plastik sulit diurai, dan dimaksudkan juga untuk mendorong perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik.
Saat ini berdasarkan data dari Greeneration rata-rata pemakaian kantong plastik per orang di negeri ini adalah 700 lembar per tahun.
Sampah kantong plastik dinegeri ini sudah mencapai 4.000 ton per hari, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.
Kantong plastik berbayar tersebut bertolak dari Surat Edaran : Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern.
Kebijakan kantong plastik berbayar resmi diterapkan pada ritel modern, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp.200,- sampai Rp. 500,- per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (CNN Indonesia.com, 22 Februari 2016).
Awalnya, hanya beberapa kota saja yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut, namun karena dilandasai beberapa pertimbangan (terlebih pertimbangan ekonomi dari sisi pelaku usaha), sehingga diikuti pula oleh kota lain di negeri ini, termasuk Kota Palembang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.
Di Palembang sendiri sejak tahun 2022 lalu, penerapan kantong plastik berbayar tersebut mulai gencar diberlakukan, berbagai tanggapan konsumen, ada pro dan ada kontra. Begitu juga tanggapan masyarakat termasuk para pengamat ekonomi dan lingkungan pun, ada yang pro dan ada yang kontra. (Sripoku.com, 31 Agustus 2022).

Konsumen tak Berdaya
Mencermati kebijakan dan pemberlakukan kantong plastik berbayar, ternyata justru menguntungkan pelaku bisnis (toko dan atau gerai ritel) yang memberlakukannya, dan merugikan konsumen.
Salah satu hak konsumen yakni hak konsumen harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pelaku usaha tempat mereka berbelanja tesebut, sepertinya terabaikan.
Jurang Kesenjangan ala Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Pengangguran Terdidik di Sumsel: Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Apakah Lebih Tepat Bung Hatta Disebut Bapak Ekonomi Kerakyatan, Bukan Lagi Bapak Koperasi ? |
![]() |
---|
Menilik Kualitas Kesehatan Penduduk Kota Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.