Opini

Opini: Kantong Plastik Berbayar dan Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Palembang

Sampah kantong plastik dinegeri ini sudah mencapai  4.000 ton per hari, sehingga  sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.

Editor: adi kurniawan
Handout
Pada saat kantong plastik berbayar diberlakukan, masyarakat pada umumnya dan konsumen pada khususnya sempat mempersoalkannya. 

Opini: Kantong Plastik Berbayar dan Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Palembang

Ditulis Oleh: Amidi

SRIPOKU.COM -- Pada saat kantong plastik berbayar diberlakukan, masyarakat pada umumnya dan konsumen pada khususnya sempat mempersoalkannya.

Kantong  plastik berbayar diterapkan pada saat konsumen berbelanja di toko atau gerai ritel yang menerapkannya, konsumen dibebankan untuk membayar kantong plastik yang disediakan oleh toko atau gerai ritel untuk membawa barang-barang yang mereka beli.

Namun, seiring dengan bergulirnya sang waktu dan mengingat konsumen tidak mau “ribet” dengan urusan yang satu ini, maka kantong plastik berbayar tersebut sampai saat ini berjalan dan aman-aman saja.

Kebijakan kantong plastik berbayar dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak sampah plastik yang terus bertambah, karena sampah plastik sulit diurai, dan dimaksudkan juga untuk mendorong perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik.

Saat ini berdasarkan data dari Greeneration rata-rata pemakaian kantong plastik per orang  di negeri ini adalah 700 lembar per tahun.

Sampah kantong plastik dinegeri ini sudah mencapai  4.000 ton per hari, sehingga  sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.

Kantong plastik berbayar tersebut bertolak dari  Surat Edaran : Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang langkah antisipasi  penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern.

Kebijakan kantong plastik berbayar resmi diterapkan pada ritel modern, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp.200,- sampai Rp. 500,- per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (CNN Indonesia.com, 22 Februari 2016).

Awalnya, hanya beberapa kota saja yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut, namun karena dilandasai beberapa pertimbangan (terlebih pertimbangan ekonomi dari sisi pelaku usaha), sehingga diikuti pula oleh kota lain di negeri ini, termasuk Kota Palembang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.

Di Palembang sendiri sejak tahun 2022 lalu, penerapan kantong plastik berbayar tersebut mulai gencar diberlakukan, berbagai tanggapan konsumen, ada pro dan ada kontra. Begitu juga tanggapan masyarakat termasuk para pengamat ekonomi dan lingkungan pun, ada yang pro dan ada yang kontra.  (Sripoku.com, 31 Agustus 2022).

Amidi Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang
Amidi Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang (handout)

Konsumen tak Berdaya

Mencermati kebijakan dan pemberlakukan kantong plastik berbayar, ternyata justru menguntungkan pelaku bisnis  (toko dan atau gerai ritel) yang memberlakukannya, dan merugikan konsumen.

Salah satu hak konsumen yakni hak konsumen harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pelaku usaha  tempat mereka berbelanja tesebut, sepertinya terabaikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved