Opini
Opini: Kantong Plastik Berbayar dan Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Palembang
Sampah kantong plastik dinegeri ini sudah mencapai 4.000 ton per hari, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.
Opini: Kantong Plastik Berbayar dan Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Palembang
Ditulis Oleh: Amidi
SRIPOKU.COM -- Pada saat kantong plastik berbayar diberlakukan, masyarakat pada umumnya dan konsumen pada khususnya sempat mempersoalkannya.
Kantong plastik berbayar diterapkan pada saat konsumen berbelanja di toko atau gerai ritel yang menerapkannya, konsumen dibebankan untuk membayar kantong plastik yang disediakan oleh toko atau gerai ritel untuk membawa barang-barang yang mereka beli.
Namun, seiring dengan bergulirnya sang waktu dan mengingat konsumen tidak mau “ribet” dengan urusan yang satu ini, maka kantong plastik berbayar tersebut sampai saat ini berjalan dan aman-aman saja.
Kebijakan kantong plastik berbayar dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak sampah plastik yang terus bertambah, karena sampah plastik sulit diurai, dan dimaksudkan juga untuk mendorong perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik.
Saat ini berdasarkan data dari Greeneration rata-rata pemakaian kantong plastik per orang di negeri ini adalah 700 lembar per tahun.
Sampah kantong plastik dinegeri ini sudah mencapai 4.000 ton per hari, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.
Kantong plastik berbayar tersebut bertolak dari Surat Edaran : Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern.
Kebijakan kantong plastik berbayar resmi diterapkan pada ritel modern, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRI) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp.200,- sampai Rp. 500,- per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (CNN Indonesia.com, 22 Februari 2016).
Awalnya, hanya beberapa kota saja yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut, namun karena dilandasai beberapa pertimbangan (terlebih pertimbangan ekonomi dari sisi pelaku usaha), sehingga diikuti pula oleh kota lain di negeri ini, termasuk Kota Palembang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.
Di Palembang sendiri sejak tahun 2022 lalu, penerapan kantong plastik berbayar tersebut mulai gencar diberlakukan, berbagai tanggapan konsumen, ada pro dan ada kontra. Begitu juga tanggapan masyarakat termasuk para pengamat ekonomi dan lingkungan pun, ada yang pro dan ada yang kontra. (Sripoku.com, 31 Agustus 2022).

Konsumen tak Berdaya
Mencermati kebijakan dan pemberlakukan kantong plastik berbayar, ternyata justru menguntungkan pelaku bisnis (toko dan atau gerai ritel) yang memberlakukannya, dan merugikan konsumen.
Salah satu hak konsumen yakni hak konsumen harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pelaku usaha tempat mereka berbelanja tesebut, sepertinya terabaikan.
Pelayanan yang baik terhadap konsumen tersebut salah satunya konsumen harus dapat membawa barang-barang yang dibelinya tersebut dengan nyaman, untuk itu tempat mereka berbelanja harus menyediakan “wadah” berupa kantong plastik atau bentuk lainnya.
Sementara kantong plastik yang harus mereka dapatkan tersebut berbayar dengan harga kisaran antara Rp. 200,- sampai dengan Rp. 500,- per unit.
Bila dikalkulasi secara sederhana saja, misalnya ssuatu group gerai ritel modern di Kota Palembang yang jumlahnya 100 unit lebih yang telah menerapkan kantong plastik berbayar dengan menetapkan harga Rp 200,- per kantong plastik, seandainya konsumen yang berbelanja di 100 unit ritel modern tersebut sebanyak 1.000 orang per hari, dengan asumsi satu konsumen satu kantong plastik, maka akan terkumpul uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per hari, suatu angka yang tergolong besar, bukan?
Wajar, kalau persoalan yang satu ini menggelitik pelaku usaha lain (diluar ritel modern) yang ada hubungannya dengan penyediaan kantong plastik untuk membawa barang yang dibeli konsumen di suatu toko atau gerai tertentu juga akan memberlakukan kantong plastik berbayar.
Misalnya ada juga toko atau gerai menerapkan kantong plastik berbayar dan goodie bag berbayar, yang harganya dengan kisaran untuk kantong plastik Rp. 200,- sampai Rp. 500,- per unit dan untuk goodie bag sebesar Rp 500,- per unit.
Pemerintah Palembang Melarang Penggunaan Kantong Plastik?
Sehubungan dengan ini, pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang pelaku bisnis memakai kantong plastik guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.
Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik guna mengurangi penggunaan plastik.
Ia mengatakan Palembang yang memiliki 1.7 juta jiwa penduduk, masing-masing penduduk menghasilkan 0,4 kg sampah dan 30 persen-nya sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000-1.500 ton per hari dan ia akan terurai hingga ratusan tahun. (sumsel.antaranews.com, 26 Desember 2024).
Kebijakan Pj Walikota Palembang tersebut, patut diberikan apresiasi dan didukung penuh, karena selain sampah plastik tersebut sudah meresahkan dan mengancam lingkungan juga akan membebani konsumen yang harus membayar kantong plastik pada saat berbelanja pada toko atau gerai ritel tertentu yang meberlakukan kantong plastik berbayar.
Kemudian, kalau ditilik dari fakta lapangan, bahwa penerapan kantong plastik berbayar tersebut hanya diberlakukan atau diterapkan oleh toko atau gerai ritel yang berskala besar, sedangkan warung atau toko-toko berskala kecil tidak menerapkan, tidak menerapkam saja toko mereka sepi apalagi mereka akan menerapkannya.
Dengan demikian, kebijakan larangan menggunakan kantong plastik tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dikalangan pelaku bisnis yang ada di Kota Palembang yang tercinta ini.
Jangan Ada Penundaan/pembatalan
Jika diperhatikan secara seksama, memang sudah mendesak kebijakan ini harus diberlakukan. Selain akan mengurangi sampah plastik, menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan keadilan dikalangan pelaku bisnis, juga diperuntukkan agar ada dorongan kreatifitas anak daearah ini.
Jika selama ini, setiap kita akan mewadahi suatu, barang, makanan, apa pun bentuknya selalu menggunakan kantong plastik, maka dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik tersebut, anak daerah ini akan tidak lagi menggunakan kantong plastik tersebut.
Kemudian yang ada,timbul alternatif penggunaan wadah tersebut, apakah dari kertas, apakah dari bahan rotan, apakah dari bahan lain, apakah dengan membawa sendiri dari rumah kantong non plastik pada saat mereka akan berbelanja.
Timbul Dorongan Untuk Berkreativitas
Dalam hal ini, akan mendorong timbulmya kreativitas, akan muncul kreativitas membuat kantong dari kertas, dari bahan rotan, dari kain atau dari bahan lainnya dan seterusnya. Kemudian dari kreativitas yang muncul, tentu akan mendatangkan pendapatan.
Artinya anak daerah ini akan mempunyai kesempatan untuk memburu rupiah dengan membuat kantong dari kertas, dari kain, dari bahan rotan, dari bahan lainnya yang akan mereka jual ke toko-toko atau ke konsumen secara langsung.
Jika selama ini, di negeri ini atau daerah ini, hampir sebagian besar barang-barang termasuk kantong plastik didatangkan dari luar dan atau dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau dari luar Kota Palembang, kini sudah saatnya anak negeri ini atau daerah ini sendiri yang dapat memproduksi kantong/wadah yang akan digunakan untuk berbelanja tersebut.
Harus ada Kemauan Keras
Untuk mewujudkan dan atau melaksanakan kebijakan yang starategis tersebut, pemerintah Kota Palembang harus di dukung oleh berbagai komponen, harus di dukung pemerintah Provinsi, harus di dukung pemerintah Kabupaten/Kota, harus di dukung lembaga swadaya masyarakat (LSM), harus di dukung Kalangan akademisi, harus di dukung oleh masyarakat terutama masyarakat selaku konsumen.
Jika masih ada pelaku bisnis yang menggunakan kantong plastik bahkan menggunakan kantong plastik berbayar tersebut, harus ada tindakan tegas, baik dari sisi konsumen sendiri yakni dengan jalan tidak menerima dan dari sisi pemerintah harus ada ketegasan melalui hukuman (punishment) untuk pembinaan dan pembelajaran.
Kebijakan larangan menggunakan kantong plastik yang dilakukan pemerintah Kota Palembang tersebut, harus di sambut baik, konsumen harus menerima, masyarakat secara umum harus memahaminya dengan baik.
Memang tidak mudah merubah kebiasaan menggunakan kantong plastik, selain murah juga praktis, Untuk itu perlu edukasi kepada konsumen dan atau masyarakat, agar masyarakat memahami betul maksud dari pada larangan menggunakan kantong plastik tersebut.
Begitu juga dengan pelaku bisnis, mereka juga harus menerima dengan hati yang lapang. Bukankah bagi pemilik toko atau gerai ritel yang selama ini memberlakukan kantong plastik berbayar tersebut sudah banyak “mengeruk keuntungan”, maka sudah saatnya mereka berkonsentrasi saja untuk mengambil keuntungan dari barang-barang yang mereka jual.
Selanjutnya kebijakan yang baik ini jangan sebelum dilaksanakan sudah ditelan bumi, apalagi kini sudah masuk bulan Januari.
Kebiajkan ini harus benar-benar dijalankan dan harus juklak dan juknis untuk menjelaskan apakah hanya kantong plastik yang dilarang atau semua bentuk plastik.
Setelah berjalan harus ada pihak, baik pemerintah sendiri maupun pihak yang ditugasi untuk mengawasi atau mengotrol pelaksanaan di lapangan, agar kebijakan ini benar-benar berjalan dan efektif. Semoga!!!!!!!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.