TOPIK
KASUS SUAP DPRD MUBA
-
Empat terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
-
Sesekali pihak keluarga empat pimpinan mengajak para terpidana untuk melakukan foto bareng.
-
Empat mantan pimpinan DPRD Muba ini merupakan terdakawa penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba.
-
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti pertimbangan dari badan antirasuah tersebut.
-
Sebelumnya badan antirasuah itu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun bagi terdakwa 1 Pahri Azhari dan 2 tahun bagi terdakwa 2 Lucianty
-
Pahri divonis 3 tahun dan 1,5 tahun untuk Lucianty dengan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan
-
Selain itu juga, majelis hakim memutuskan keduanya untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
-
Tampak pengunjung mayoritas berasal dari Kabupaten Muba untuk menyaksikan langsung majelis hakim menjatuhi putusan vonis kepada Pahri-Lucy.
-
Duduk di hadapan majelis hakim, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, tampak tenang dan fokus
-
Pahri dan Lucy merupakan terdakwa kasus pemberi suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pendirian.
-
KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
-
Mantan Wabup Muba ini terlihat menangis dan sesekali sesegukan ketika membacakan pledoi yang mengharapkan keringanan terhadap hukumannya pidana kurung
-
Dalam sidang ini, Wakil Pimpinan DPRD Muba, Darwin AH, membacakan pledoinya sendiri.
-
Sebelumnya pada sidang tuntutan, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Penasihat hukum membacakan pledoi bahwa Riamon memiliki tanggungan keluarga yakni lima anak yang masih kecil-kecil.
-
Empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, menjalani sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
-
Ia menegaskan tidak menerima atas tuntutan tersebut. Meski dia merupakan salah seorang empat pimpinan DPRD Muba.
-
Dalam sidang tuntutan ini ketiga pimpinan Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri (terdakwa 1,3 dan 4) dituntut 5,6 tahun dengan denda Rp 200 j
-
Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan.
-
Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum keduanya meminta dibebaskan dari semua tuntutan.
-
Kami rasa sudah jelas dari awal dan sudah terungkap berdasarkan fakta persidangan. Bahwa Syamsudin Fei dan Faisyar hanya perantara
-
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari sebagai terdakwa I dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.
-
Ditolaknya izin Pahri dikarenakan sesuai keterangan dokter bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan kontrol atau izin berobat.
-
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa Darwin AH, hanya berlangsung kurang dari 10 menit.
-
Tim penasihat hukum dari salah satu terdakwa, tidak bisa menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa Darwin AH.
-
Kuasa Hukum Darwin AH, Mil Benny mengungkapkan dua saksi tidak akan dipanggil lagi di persidangan.
-
Hal itu dikarenakan dua orang saksi yakni Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) berhalangan menghadiri persidangan.
-
Meski keduanya terlibat dalam kasus suap DPRD Muba, namun yang memiliki kepentingan adalah Pahri Azhari.
-
Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut Pahri Azhari kurungan empat tahun penjara. Sedangkan Lucy dituntut jaksa kurungan dua tahun.