KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Divonis Lebih Ringan, Pahri Azhari Pikir-pikir untuk Banding
Pahri divonis 3 tahun dan 1,5 tahun untuk Lucianty dengan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kedua terdakwa kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri nampak tenang mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Saiman sekitar 3 jam lamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/5/2016).
Meski Pahri divonis 3 tahun dan 1,5 tahun untuk Lucianty dengan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan, terdakwa 1 Pahri tak mau angkat bicara mengenai vonis tersebut.
Pahri menyebut, masih akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Pahri-Lucy, Rudi Alfonso mengungkapkan meski putusan masih di atas 2/3 dari tuntutan atau sedikit di bawah tuntutan, tetapi mereka menyadari akan pertimbangan hakim tersebut.