KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Tangis Keluarga Pimpinan DPRD Muba Pecah Jelang Vonis
Sesekali pihak keluarga empat pimpinan mengajak para terpidana untuk melakukan foto bareng.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tangis para anggota keluarga dari empat pimpinan DPRD Muba langsung pecah tatkala menyambut, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri dan Darwin AH yang tiba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/5/2016).
Setibanya di Pengadilan Negeri Palembang, empat orang itu dapat pelukan dari para keluarga yang langsung menghampiri mereka.
Satu persatu keluarga saling berpelukan erat sambil menetaskan air mata.
Tak hanya rasa haru tergambar pada suasana itu, sesekali pihak keluarga empat pimpinan mengajak para terpidana untuk melakukan foto bareng.
Saat ini, empat pimpinan nampak tenang menunggu hakim di luar ruang sidang jelang hadapi vonis atas kasus suap DPRD Muba.
Pimpinan DPRD Muba yang bersiap menghadapi vonis adalah, Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 5,6 tahun penjara.
Ketiga pimpinan itu juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan terdakwa 2, Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan.
Keempatnya dituntut sesuai pasal 12 huruf A UU Tipikor.