KASUS SUAP DPRD MUBA

VIDEO: KPK Nilai Vonis Pahri-Lucy Sudah Adil

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti pertimbangan dari badan antirasuah tersebut.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, Pahri Azhari - Lucianty Pahri dijatuhkan vonis 3 tahun dan 1,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/5/2016).

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang sebelumnya terhadap terdakwa 1 dan 2 yakni, 4 tahun dan 2 tahun kurungan penjara denda Rp 150 juta Subsider 5 bulan.

JPU KPK, Irene Putri mengungkapkan vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dan cukup adil.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti pertimbangan dari badan antirasuah tersebut.

Keduanya didakwa di dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Vonis yang dijatuhkan itu akan dilaporkan terlebih dahulu ke pimpinan KPK untuk terdwak mengajukan banding atau tidak.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved