KASUS SUAP DPRD MUBA

VIDEO: Ngotot tak Terima Uang, Darwin Minta Dibebaskan

Dalam sidang ini, Wakil Pimpinan DPRD Muba, Darwin AH, membacakan pledoinya sendiri.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).

Dalam sidang ini, Wakil Pimpinan DPRD Muba, Darwin AH, membacakan pledoinya sendiri.

Pria berkacamata ini pun tampak secara lugas dan tegas membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Parlas Nababan SH MH.

Dalam pledoinya, Darwin yang dituntut dituntut lebih berat dari ketiga pimpinan lainnya, Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan atau hukuman yang dijatuhkan agar lebih ringan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved