KASUS SUAP DPRD MUBA

Darwin AH Bacakan Sendiri Nota Pembelaannya

Sebelumnya pada sidang tuntutan, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Darwin AH yang membacakan sendiri nota pembelaannya pada sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (2/5/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Demi meyakinkan majelis hakim, Darwin AH, salah satu empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, membacakan sendiri nota pembelaannya pada saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/5/2016).

Tampak Darwin secara lugas dan tegas membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH. Darwin memang dituntut lebih tinggi dari ketiga rekannya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, empat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba.

Keempat terdakwa dinilai JPU KPK yang dikoordinatori M Wiraksajaya SH, terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Namun empat terdakwa dituntut hukuman pidana yang tak sama. Untuk terdakwa Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri (terdakwa 1,3 dan 4), masing-masing dituntut hukuman pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Darwin AH, dituntut hukuman pidana lebih berat dari ketiga rekannya.

Terdakwa Darwin AH dituntut hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved