KASUS SUAP DPRD MUBA

Empat Pimpinan DPRD Muba Minta Keringanan Hukuman

KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan, atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).

Wakil pimpinan DPRD Darwin AH dan Islan Hanura, memohon pembebasan kepada majelis hakim. Atau hukuman yang dijatuhkan agar lebih ringan.

KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan Darwin dituntut lebih berat dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved