KASUS SUAP DPRD MUBA
Empat Pimpinan DPRD Muba Minta Keringanan Hukuman
KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan, atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).
Wakil pimpinan DPRD Darwin AH dan Islan Hanura, memohon pembebasan kepada majelis hakim. Atau hukuman yang dijatuhkan agar lebih ringan.
KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Darwin dituntut lebih berat dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Rekomendasi untuk Anda