KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: KPK Tolak Izin Berobat Pahri Azhari
Ditolaknya izin Pahri dikarenakan sesuai keterangan dokter bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan kontrol atau izin berobat.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap DPRD Kabupaten Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/4/2016).
Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Selain mengajukan pembelaan, kuasa hukum Pahri-Lucy juga mengajukan izin berobat terhadap kedua terdakwa.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Putri hanya menerima izin berobat Lucianty dan menolak untuk izin Pahri.
Ditolaknya izin Pahri dikarenakan sesuai keterangan dokter bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan kontrol atau izin berobat.
Pada sidang Pledoi tersebut, badan antirasuah ini tetap ngotot dengan tuntutannya yakni empat tahun kurungan penjara untuk Pahri dan dua tahun penjara terhadap Lucianty.