KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Empat Pimpinan DPRD Muba Dengarkan Tuntutan KPK Senin Mendatang
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa Darwin AH, hanya berlangsung kurang dari 10 menit.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/4/2016).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa Darwin AH, hanya berlangsung kurang dari 10 menit. Sebab dua orang saksi lain berhalangan hadir di persidangan.
Namun Majelis Hakim Parlas Nababan memastikan tidak akan menunda sidang terkait keterangan saksi. Pihaknya akan langsung melanjutkannya dengan pembacaan tuntutan pada Senin mendatang.