Berita Video

VIDEO : Karyawan Kantor Pos Pagar Alam Jadi Korban Pelecehan Bosnya Sendiri

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali bekerja.

Tayang:

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM -- Polres Pagar Alam menetapkan UB (35), Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bawahannya berinisial Bunga (23) setelah menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa tujuh saksi, memeriksa korban dengan pendampingan pihak terkait, menghadirkan saksi ahli pidana, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali bekerja.

Melalui Sat Reskrim Unit PPA, Polres Pagar Alam menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan seksual dengan menetapkan UB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sah dan hasil gelar perkara, serta menjeratnya dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi juga menahan tersangka sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan karena ancaman pidana di atas sembilan tahun dan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved