Berita Video
VIDEO : Karyawan Kantor Pos Pagar Alam Jadi Korban Pelecehan Bosnya Sendiri
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali bekerja.
SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM -- Polres Pagar Alam menetapkan UB (35), Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap bawahannya berinisial Bunga (23) setelah menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025.
Dalam penyidikan, polisi memeriksa tujuh saksi, memeriksa korban dengan pendampingan pihak terkait, menghadirkan saksi ahli pidana, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali bekerja.
Melalui Sat Reskrim Unit PPA, Polres Pagar Alam menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kekerasan seksual dengan menetapkan UB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sah dan hasil gelar perkara, serta menjeratnya dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga menahan tersangka sejak 7 Februari 2026 di Rutan Polres Pagar Alam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan karena ancaman pidana di atas sembilan tahun dan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
| VIDEO : Satu Penumpang jadi Korban Bus Masuk Jurang di Jalan Lintas Lahat-Empat Lawang |
|
|---|
| VIDEO : Sopir di OKU Timur Viral usai Ngaku Dibegal, Tapi Polisi Sebut Ada yang Janggal |
|
|---|
| Jaga Kesehatan Anda, Cuaca Panas di Palembang dan Sumsel Diprediksi Berlangsung hingga 6 Maret 2026 |
|
|---|
| VIDEO : Dikira Sudah Kembali ke Laut, Ikan Paus yang Sempat Terdampar di Sungai OKI Ditemukan Mati |
|
|---|
| VIDEO : Temukan HP Mahasiswa, Ibu di Palembang Minta Tebusan Rp 250 Ribu |
|
|---|