KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Sering Berbelit-belit, Darwin Dituntut Paling Berat
Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri menjalani sidang tuntutan kasus suap LKPJ 2014 R-APBD 2015 Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/4/2016).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda.
Ketiga pimpinan Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri (terdakwa 1, 3 dan 4) dituntut 5,6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Sedangkan terdakwa 2, Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan.
Dituntutnya Darwin lebih berat ketimbang tiga pimpinan lain, lantaran di setiap persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui menerima uang suap.