KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Sidang Empat Pimpinan DPRD Muba Hanya Berlangsung 10 Menit
Hal itu dikarenakan dua orang saksi yakni Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) berhalangan menghadiri persidangan.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura,Darwin AH, dan Aidil Fitri menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 R-APBD 2015 Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/4/2016).
Tidak seperti pada sidang-sidang sebelumnya, pada sidang dengan agenda agenda saksi meringankan terdakwa 2 Darwin AH itu hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Hal itu dikarenakan dua orang saksi yakni Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) berhalangan menghadiri persidangan.
Tidak hadirnya para saksi itu, membuat majelis hakim Parlas Nababan memutuskan menunda sidang dan mengakhiri persidangan lebih cepat.
Kemudian akan melanjutkan sidang pada Senin (25/4/2016) dengan agenda tuntutan terhadap empat pimpinan DPRD Muba.