KASUS SUAP DPRD MUBA

Pahri-Lucianty Minta Dibebaskan dan Pengembalian Rp 2,65 Miliar

Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum keduanya meminta dibebaskan dari semua tuntutan.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua terdakwa kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/4/2016).

Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum keduanya meminta dibebaskan dari semua tuntutan. Pahri dan Lucianty juga meminta pemulihan nama baik serta pengembalian uang suap yang diterima Syamsuddin Fei sebesar Rp 2,65 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved