KASUS SUAP DPRD MUBA
Pahri-Lucianty Minta Dibebaskan dan Pengembalian Rp 2,65 Miliar
Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum keduanya meminta dibebaskan dari semua tuntutan.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua terdakwa kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/4/2016).
Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, kuasa hukum keduanya meminta dibebaskan dari semua tuntutan. Pahri dan Lucianty juga meminta pemulihan nama baik serta pengembalian uang suap yang diterima Syamsuddin Fei sebesar Rp 2,65 miliar.
Rekomendasi untuk Anda