KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Dituntut Paling Berat, Darwin AH Pertanyakan Salahnya Dimana
Ia menegaskan tidak menerima atas tuntutan tersebut. Meski dia merupakan salah seorang empat pimpinan DPRD Muba.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Pimpinan DRPD Muba, Darwin AH seolah tidak menerima atas tuntutan paling berat tujuh tahun penjara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/4/2016).
Pria berkacamata ini masih tetap ngotot bahwa tidak menerima uang suap dan ikut andil dalam kasus suap LKPJ 2014 R-APBD 2015 Kabupaten Muba.
Ia menegaskan tidak menerima atas tuntutan tersebut. Meski dia merupakan salah seorang empat pimpinan DPRD Muba.
Darwin pun meminta jika benar ia meminta uang suap, agar ada bukti nyata berupa surat atau kwitansi yang membenarkan bahwa yang bersangkutan ikut menerima uang suap tersebut.
Rekomendasi untuk Anda