Harnojoyo Tersangka

Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Jaksa Sebut Harnojoyo Sudah Terima Fee 750 Juta

Terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Harno sudah menerima fee Rp 750 juta dari PT Magna Beatum terkait proyek di Pasar Cinde.

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG PERDANA - Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo menjalani sidang perdana kasus Pasar Cinde Palembang. 

Ringkasan Berita:
  • Isi dakwaan jaksa atas peran mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, dalam dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
  • Seorang mantan kepala dinas menjadi perantaran Harnojoyo dengan direktur PT Magna Beatum.
  • Cara Harnojoyo mengurangi BPHTP untuk PT Magna Beatum.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang sudah menggelar sidang terhadap mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, pada Kamis (30/10/2025).

Terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Harno sudah menerima fee Rp 750 juta dari PT Magna Beatum terkait proyek pembangunan di Pasar Cinde Palembang.

Dalam uraian dakwaan, Harnojoyo menerima uang fee terkait proyek di Pasar Cinde Palembang melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Shinta Raharja.

Uang tersebut berasal dari terdakwa Raimar Yousnadi yang memberikan 'uang terima kasih' karena pengurangan BPHTB untuk PT Magna Beatum. 

Saksi Aldrin L Tando memerintahkan terdakwa Raimar Yousnadi untuk menemui saksi Shinta Raharja dan saksi Khairul Anwar, untuk menyerahkan tas hitam berisi Rp 1 miliar. 

Baca juga: Harnojoyo Tersenyum Alex Noerdin Naik Kursi Roda, Eks Walikota & Gubernur Jalani Sidang Perdana

Disampaikan terdakwa Raimar uang tersebut sebagai ucapan terima kasih atas pengurangan BPHTB untuk PT Magna Beatum.

Setelah menerima uang tersebut, saksi Shinta Raharja menghubungi dan menemui terdakwa Harnojoyo untuk menyerahkan uang pemberian tersebut.

"Saksi Shinta Raharja memberikan uang kepada saksi Kiki Antoni senilai Rp 500 juta untuk selanjutnya diberikan kepada saksi Harnojoyo ," urai JPU dalam dakwaan.

Singkat cerita, terdakwa Harnojoyo meminta tambahan uang pemberian Raimar Yousnadi kepada saksi Shinta Raharja sebesar Rp 250 juta. 

Lalu saksi Shinta kembali memberikan uang Rp 250 juta itu kepada saksi Kiki Antoni.

Selain ke Harnojoyo, uang pemberian terdakwa Raimar Yousnadi juga diberikan kepada Saksi Khairul Anwar Rp 50 juta, saksi Hannibal Rp 75 juta, serta dinikmati saksi Shinta Raharja sendiri sebesar Rp 125 juta.

"Uang sebesar Rp 75 juta diberikan saksi Shinta kepada saksi Hannibak untuk diberikan kepada saksi Harobin, bahwa dalam pemberian uang tersebut disaksikan oleh Saksi Aldy yang merupakan anak Saksi Shinta Raharja, Saksi Ali Amir teman Saksi Shinta Raharja dan saksi Khairul Anwar," lanjut dakwaan jaksa.

Baca juga: Foto-foto Alex Noerdin dan Harnojoyo Pakai Rompi Tahanan, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Dakwaan JPU juga menjelaskan kalau nilai BPHTB yang dikenakan pada PT Magna Beatum senilai Rp 2,2 miliar. 

Karena berdasarkan hasil rapat Tim Pertimbangan menyatakan permohonan pembebasan biaya BPTHB tidak disetujui, terdakwa Harnojoyo meminta saksi Shinta Raharja mengurus BPHTB untuk PT Magna Beatum.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved