Harnojoyo Tersangka

Rumah Harnojoyo Eks Walikota Palembang Digeledah 2 Jam, Penyidik Kejati Sumsel Bawa Dokumen

Penyidik dari Kejati Sumsel akhirnya selesai menggeledah rumah mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, dalami kasus Pasar Cinde Palembang.

Editor: Refly Permana
rahmad/tribunsumsel.com
GELEDAH RUMAH - Penyidik Kejati Sumsel saat keluar usai menggelah rumah mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, pada Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini masih dalam rangkaian ungkap kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penyidik dari Kejati Sumsel akhirnya keluar dari rumah mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 19.00.

Kegiatan ini masih dalam rangkaian ungkap kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Seperti diketahui, Kejati Sumsel sudah menetapkan Harnojoyo tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan adalah kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang.

Dalam kasus ini pula, penyidik dari Kejati Sumsel sudah menetapkan Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel menjadi tersangka.

Tersangka lainnya ada Raimar Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Edi Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB sebagai tersangka.

Pantauan di lokasi, tim penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin Ketua Tim Penyidikan Erwin Singapraja dan Kasi Penyidikan Khaidirman, mendatangi rumah Harnojoyo yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Gandus, dan menggeledah beberapa ruangan.

Baca juga: Rumah Harnojoyo hingga Raimar Tersangka Kasus Pasar Cinde Digeledah, Kejati Sita Pajero Sport

Selama proses penggeledahan tim penyidik Kejati dikawal anggota lepolisian, serta turut disaksikan oleh pihak keluarga Harnojoyo, camat, dan lurah setempat yang hadir.

Penyidik masuk ke dalam rumah sejak pukul 16:30 WIB dan penggeledahan selesai pada pukul 18:50 WIB. 

Terlihat pada saat keluar rumah penyidik membawa beberapa dokumen.

"Hanya beberapa dokumen," ujar salah seorang tim penyidik.

Saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumsel terkait rangkaian penggeledahan rumah milik para tersangka kasus pasar Cinde.

Pada Rabu (9/7/2025) siang, penyidik Pidsus Kejati Sumsel pertama-tama menyasar rumah Rainmar Yosnaidi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), yang terletak di Perumahan Ruby Residence Blok C2, Kecamatan Kemuning.

Dari lokasi ini, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 512 AHG atas nama PT Magna Beatum, beserta beberapa bundel berkas penting.

Setelah menggeledah rumah Rainmar Yosnaidi dan sebelumnya rumah Edi Hermanto di Komplek Kedamaian II, Kelurahan 8 Ilir, fokus penggeledahan beralih ke rumah mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved