Harnojoyo Tersangka

Diskon BPHTB dan Pembongkaran Cagar Budaya, Harnojoyo Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Pasar Cinde

Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, kembali menjalani pemeriksaan

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KEMBALI DIPERIKSA - Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa (8/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa (8/7/2025).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang, yang terus bergulir.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan tersebut kepada awak media.

"Benar setelah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, hari ini tersangka kemarin diambil keterangan oleh penyidik Kejati Sumsel," tegas Vanny.

Harnojoyo, yang menjabat sebagai Walikota Palembang periode 2015-2018 dan 2018-2023 diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga sore hari. 

Vanny mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan yang masih berputar pada inti kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.

Penetapan Harnojoyo sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah menetapkan sejumlah nama besar sebelumnya, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka Harnojoyo didasarkan pada ditemukannya dua alat bukti yang cukup setelah pemeriksaan sejumlah saksi.

"H adalah Walikota Palembang periode 2015-2018," ungkap Umaryadi saat pers rilis di Kejati Sumsel pada Senin (7/7) malam.

Harnojoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, terhitung sejak 7 Juli hingga 26 Juli 2025.

Umaryadi membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan tersangka Harnojoyo. Modus tersebut meliputi

Penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Diduga, PT Magna Beatum, yang bukan perusahaan bersifat kemanusiaan, tidak seharusnya diberikan diskon BPHTB, sehingga negara mengalami kerugian.

Ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka Harnojoyo melalui bukti elektronik.

Tersangka Harnojoyo juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde, padahal pasar tersebut berstatus sebagai Cagar Budaya.
 
Tim Penyidik Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus mendalami aliran-aliran dana yang merugikan masyarakat ini, serta melakukan penelusuran aset demi pengembalian kerugian keuangan negara. Rekonstruksi perkara juga telah dilakukan di beberapa lokasi terkait.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved