Harnojoyo Tersangka

Diskon BPHTB dan Pembongkaran Cagar Budaya, Harnojoyo Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Pasar Cinde

Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, kembali menjalani pemeriksaan

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KEMBALI DIPERIKSA - Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa (8/7/2025). 

Atas perbuatannya, Harnojoyo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, ia juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga saat ini, sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Sementara itu, proses penelusuran aset masih terus berjalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved