Harnojoyo Tersangka
Diskon BPHTB dan Pembongkaran Cagar Budaya, Harnojoyo Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Pasar Cinde
Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, kembali menjalani pemeriksaan
Tayang:
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
KEMBALI DIPERIKSA - Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa (8/7/2025).
Atas perbuatannya, Harnojoyo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, ia juga disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga saat ini, sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Sementara itu, proses penelusuran aset masih terus berjalan.
Berita Terkait: #Harnojoyo Tersangka
| Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Jaksa Sebut Harnojoyo Sudah Terima Fee 750 Juta |
|
|---|
| Rumah Harnojoyo Eks Walikota Palembang Digeledah 2 Jam, Penyidik Kejati Sumsel Bawa Dokumen |
|
|---|
| Harnojoyo Lesu dan Bungkam Usai Diperiksa, 4 Saksi Baru Dihadirkan dalam Kasus Pasar Cinde Palembang |
|
|---|
| Herman Deru Ngaku Terkejut Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Pasar Cinde, Akui Eks Walikota Orang Baik |
|
|---|
| FAKTA Eks Walikota Palembang Harnojoyo 'Nyusul' Wawako Fitrianti Masuk Penjara, Beda Kasus Korupsi! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/harnojoyo-kembali-diperiksa.jpg)