Harnojoyo Tersangka

Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Jaksa Sebut Harnojoyo Sudah Terima Fee 750 Juta

Terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Harno sudah menerima fee Rp 750 juta dari PT Magna Beatum terkait proyek di Pasar Cinde.

Editor: Refly Permana
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG PERDANA - Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo menjalani sidang perdana kasus Pasar Cinde Palembang. 

"Harnojoyo menyampaikan kepada saksi Shinta Raharja selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang 'MAKMANO BPHTB PASAR CINDE?... SELESAIKANLAH TERKAIT PENGURUSAN BPHTB' dan dijawab saksi Shinta Raharja 'Siap'. Bahwa dalam pengurusan BPHTB pada Dispenda Kota Palembang, PT Magna Beatum diwakilkan terdakwa Raimar Yousnadi untuk melakukan pengajuan permohonan penghapusan dan pengurangannya, " tuturnya.

Lalu Shinta Raharja menemui saksi Harobin Mustafa selaku Sekretaris Daerah Kota Palembang untuk menyampaikan ucapan dari terdakwa Harnojoyo. Lalu saksi Harobin mengonfirmasi ke Harnojoyo, dan Harnojoyo menjawab kalau ada aturan yang bisa digunakan terkait pengurangan BPHTB untuk PT Magna Beatum.

Kemudian disepakati adanya pengurangan 50 persen biaya BPTHB untuk PT Magna Beatum dari yang semula Rp 2,2 miliar menjadi Rp 1,1 miliar.

Atas perbuatan tersebut Harnojoyo didakwa Primer melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Serta dakwaan subsider pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved