"Harnojoyo menyampaikan kepada saksi Shinta Raharja selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang 'MAKMANO BPHTB PASAR CINDE?... SELESAIKANLAH TERKAIT PENGURUSAN BPHTB' dan dijawab saksi Shinta Raharja 'Siap'. Bahwa dalam pengurusan BPHTB pada Dispenda Kota Palembang, PT Magna Beatum diwakilkan terdakwa Raimar Yousnadi untuk melakukan pengajuan permohonan penghapusan dan pengurangannya, " tuturnya.
Lalu Shinta Raharja menemui saksi Harobin Mustafa selaku Sekretaris Daerah Kota Palembang untuk menyampaikan ucapan dari terdakwa Harnojoyo. Lalu saksi Harobin mengonfirmasi ke Harnojoyo, dan Harnojoyo menjawab kalau ada aturan yang bisa digunakan terkait pengurangan BPHTB untuk PT Magna Beatum.
Kemudian disepakati adanya pengurangan 50 persen biaya BPTHB untuk PT Magna Beatum dari yang semula Rp 2,2 miliar menjadi Rp 1,1 miliar.
Atas perbuatan tersebut Harnojoyo didakwa Primer melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Serta dakwaan subsider pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.