Harnojoyo Tersangka
Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang, Jaksa Sebut Harnojoyo Sudah Terima Fee 750 Juta
Terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Harno sudah menerima fee Rp 750 juta dari PT Magna Beatum terkait proyek di Pasar Cinde.
Ringkasan Berita:
- Isi dakwaan jaksa atas peran mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, dalam dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
- Seorang mantan kepala dinas menjadi perantaran Harnojoyo dengan direktur PT Magna Beatum.
- Cara Harnojoyo mengurangi BPHTP untuk PT Magna Beatum.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang sudah menggelar sidang terhadap mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, pada Kamis (30/10/2025).
Terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Harno sudah menerima fee Rp 750 juta dari PT Magna Beatum terkait proyek pembangunan di Pasar Cinde Palembang.
Dalam uraian dakwaan, Harnojoyo menerima uang fee terkait proyek di Pasar Cinde Palembang melalui mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Shinta Raharja.
Uang tersebut berasal dari terdakwa Raimar Yousnadi yang memberikan 'uang terima kasih' karena pengurangan BPHTB untuk PT Magna Beatum.
Saksi Aldrin L Tando memerintahkan terdakwa Raimar Yousnadi untuk menemui saksi Shinta Raharja dan saksi Khairul Anwar, untuk menyerahkan tas hitam berisi Rp 1 miliar.
Baca juga: Harnojoyo Tersenyum Alex Noerdin Naik Kursi Roda, Eks Walikota & Gubernur Jalani Sidang Perdana
Disampaikan terdakwa Raimar uang tersebut sebagai ucapan terima kasih atas pengurangan BPHTB untuk PT Magna Beatum.
Setelah menerima uang tersebut, saksi Shinta Raharja menghubungi dan menemui terdakwa Harnojoyo untuk menyerahkan uang pemberian tersebut.
"Saksi Shinta Raharja memberikan uang kepada saksi Kiki Antoni senilai Rp 500 juta untuk selanjutnya diberikan kepada saksi Harnojoyo ," urai JPU dalam dakwaan.
Singkat cerita, terdakwa Harnojoyo meminta tambahan uang pemberian Raimar Yousnadi kepada saksi Shinta Raharja sebesar Rp 250 juta.
Lalu saksi Shinta kembali memberikan uang Rp 250 juta itu kepada saksi Kiki Antoni.
Selain ke Harnojoyo, uang pemberian terdakwa Raimar Yousnadi juga diberikan kepada Saksi Khairul Anwar Rp 50 juta, saksi Hannibal Rp 75 juta, serta dinikmati saksi Shinta Raharja sendiri sebesar Rp 125 juta.
"Uang sebesar Rp 75 juta diberikan saksi Shinta kepada saksi Hannibak untuk diberikan kepada saksi Harobin, bahwa dalam pemberian uang tersebut disaksikan oleh Saksi Aldy yang merupakan anak Saksi Shinta Raharja, Saksi Ali Amir teman Saksi Shinta Raharja dan saksi Khairul Anwar," lanjut dakwaan jaksa.
Baca juga: Foto-foto Alex Noerdin dan Harnojoyo Pakai Rompi Tahanan, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Dakwaan JPU juga menjelaskan kalau nilai BPHTB yang dikenakan pada PT Magna Beatum senilai Rp 2,2 miliar.
Karena berdasarkan hasil rapat Tim Pertimbangan menyatakan permohonan pembebasan biaya BPTHB tidak disetujui, terdakwa Harnojoyo meminta saksi Shinta Raharja mengurus BPHTB untuk PT Magna Beatum.
"Harnojoyo menyampaikan kepada saksi Shinta Raharja selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang 'MAKMANO BPHTB PASAR CINDE?... SELESAIKANLAH TERKAIT PENGURUSAN BPHTB' dan dijawab saksi Shinta Raharja 'Siap'. Bahwa dalam pengurusan BPHTB pada Dispenda Kota Palembang, PT Magna Beatum diwakilkan terdakwa Raimar Yousnadi untuk melakukan pengajuan permohonan penghapusan dan pengurangannya, " tuturnya.
Lalu Shinta Raharja menemui saksi Harobin Mustafa selaku Sekretaris Daerah Kota Palembang untuk menyampaikan ucapan dari terdakwa Harnojoyo. Lalu saksi Harobin mengonfirmasi ke Harnojoyo, dan Harnojoyo menjawab kalau ada aturan yang bisa digunakan terkait pengurangan BPHTB untuk PT Magna Beatum.
Kemudian disepakati adanya pengurangan 50 persen biaya BPTHB untuk PT Magna Beatum dari yang semula Rp 2,2 miliar menjadi Rp 1,1 miliar.
Atas perbuatan tersebut Harnojoyo didakwa Primer melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Serta dakwaan subsider pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
| Rumah Harnojoyo Eks Walikota Palembang Digeledah 2 Jam, Penyidik Kejati Sumsel Bawa Dokumen |
|
|---|
| Harnojoyo Lesu dan Bungkam Usai Diperiksa, 4 Saksi Baru Dihadirkan dalam Kasus Pasar Cinde Palembang |
|
|---|
| Diskon BPHTB dan Pembongkaran Cagar Budaya, Harnojoyo Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Pasar Cinde |
|
|---|
| Herman Deru Ngaku Terkejut Harnojoyo Jadi Tersangka Kasus Pasar Cinde, Akui Eks Walikota Orang Baik |
|
|---|
| FAKTA Eks Walikota Palembang Harnojoyo 'Nyusul' Wawako Fitrianti Masuk Penjara, Beda Kasus Korupsi! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.