Berita Kriminal Palembang
Mantan Sopir Pribadi Kuras ATM Majikan Senilai Rp 500 Juta Divonis 4 Tahun dan Rekannya 18 Bulan
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan sopir pribadi yang menguras uang majikannya.
Sebelumnya, sehari sebelum kejadian, korban meminta Bayu yang bekerja sebagai sopirnya untuk mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir.
Saat korban turun dari mobil, Bayu diam-diam mengambil kartu ATM dan catatan PIN dari dalam tas korban tanpa sepengetahuan korban.
Keesokan harinya, ia menggunakan kartu tersebut untuk menarik uang di ATM BNI Kenten dan mentransfernya ke berbagai rekening, termasuk rekening milik rekannya, Yogi Esmemet.
"Korban Norma Siregar turun dari mobil membawa buku tabungan dan tidak membawa tas sedangkan terdakwa tidak turun melainkan menunggu dalam mobil, dan setelah saksi korban selesai mengambil uang keluar dari Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir tersebut kembali masuk mobil menemui terdakwa. Sebelum korban kembali ke mobil, terdakwa membuka reslisting tas milik korban dan mengambil satu lembar kartu ATM milik korban kemudian menutup resleting tas," tutur JPU dalam dakwaan.
Selama periode 2 - 31 Oktober 2024, Bayu melakukan transaksi berkali-kali hingga total mencapai Rp 500 juta. Sebagian uang sekitar Rp100 juta sempat ditransfer ke rekening atas nama Anita, namun kemudian dikembalikan ke rekening terdakwa.
Disebutkan juga terdakwa Yogi turut membantu memindahkan uang hasil kejahatan ke rekening pribadinya. Pada 14, 15, dan 27 Oktober 2024, ia menerima transfer sekitar Rp 90 juta dari Bayu, lalu mengembalikan sebagian besar dana tersebut.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Tampang Oknum Polisi Pangkat Brigadir Aniaya Anak Hingga Tewas, Dipenjara 13 Tahun
sopir kuras ATM majikan
sopir pribadi
Sopir kuras ATM majikan divonis 4 tahun penjara
Bayu Ardiansyah
Yogi Esmemet
| Jambret di Lorong Sawah Palembang Viral, Kembalikan Ponsel Ternyata Pernah Curi HP di Rumah Warga |
|
|---|
| Pilunya Nasib Driver Ojol Kurir Makanan Ini, Motor untuknya Menghidupi Keluarga Digasak Maling |
|
|---|
| Waspadalah Jika Anda Menerima Telepon Tak Dikenal, Jangan Ikuti Perintahnya, Itu Penipuan |
|
|---|
| Teriakan "Buyan" Berujung Penganiayaan, Pengendara Melawan Arus Lakukan Penganiayaan |
|
|---|
| Posting Aksi Asusila di Instagram, Tiktoker Ales Gancang atau Charles DJ Dipenjara 3,5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sidang-vonis-sopir-kuras-ATM-Majikan.jpg)