Berita Kriminal Palembang

Mantan Sopir Pribadi Kuras ATM Majikan Senilai Rp 500 Juta Divonis 4 Tahun dan Rekannya 18 Bulan

Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan sopir pribadi yang menguras uang majikannya.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
4 TAHUN PENJARA - Bayu Ardiansyah divonis 4 tahun penjara dan Yogi Esmemet divonis 1 tahun 6 bulan oleg Mejelis Hakim PN Palembang, Senn (24/11/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada mantan sopir pribadi yang menguras uang majikannya. 

Terdakwa Bayu Ardiansyah dihukum lebih berat daripada rekannya, Yogi Esmemet yang dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Zulkifli SH MH dan diikuti kedua terdakwa secara online dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/11/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Bayu Ardiansyah dan terdakwa Yogi Esmemet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, oleh karena itu
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Bayu Ardiansyah, dan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yogi Esmemet," tegas Zulkifli saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya, terdakwa Bayu dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Sedangkan Yogi dihukum lebih berat dibandingkan tuntutan, di mana sebelumnya terdakwa dituntut penjara selama 1 tahun.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, sopir dari nenek berusia 63 tahun di Palembang yang kuras isi ATM hingga mencapai Rp 500 juta menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Terdakwa Bayu Ardiansyah bersama temannya Yogi Esmemet duduk berhadapan dengan meja hijau.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk Foya-foya dan main judi slot. 

Pada sidang yang digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (3/11/2025) lalu keduanya didakwa mencuri uang milik Norma Siregar, majikan Bayu, senilai Rp 500.029.620.

Uang tersebut diketahui digasak melalui kartu ATM milik korban yang dicuri dan digunakan secara berulang kali untuk transaksi penarikan dan transfer, termasuk ke situs judi online.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10:00 WIB di ruang ATM Bank BNI Cabang Kenten, Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved