Berita Kriminal Palembang

Posting Aksi Asusila di Instagram, Tiktoker Ales Gancang atau Charles DJ Dipenjara 3,5 Tahun

Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada TikToker Ales Gancang atau Charles DJ atas kasus siaran langsung asusila.

Editor: tarso romli
sripku.com/Kolase
VONIS HAKIM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis 3,5 tahun penjara kepada Tiktoker Ales Gancang atau Charles DJ atas perbuatannya telah menayangkan aksi asusila di instagram. 
Ringkasan Berita:

 

PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada TikToker Ales Gancang atau Charles DJ atas kasus tayangan siaran langsung asusila.

Ia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam sidang online yang digelar PN Palembang, majelis hakim menilai Ales Gancang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana menyebarkan dan menayangkan konten bermuatan pelanggaran kesusilaan melalui media elektronik.

"Menyatakan perbuatan Charles DJ terbukti bersalah melanggar Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Parma Toni saat membacakan putusan, Senin (3/11/2025). 

Baca juga: BRIPDA Waldi Kelabui Polisi yang Mau Menangkapnya, Usai Habisi Ibu Dosen Sempat Lakukan Ini!

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah, perbuatan Ales telah meresahkan masyarakat dan menjadi contoh buruk bagi pengguna media sosial. Sedangkan hal meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana, meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Kendati demikian, terdakwa Ales dan JPU sama-sama menyatakan terima sepenuhnya putusan Pengadilan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tindakan tak senonoh yang dilakukan Ales di sebuah panti pijat di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sebelum pekerja pijat perempuan masuk, terdakwa Ales menyalakan fitur live streaming di akun Instagram pribadinya.

Tindakan asusila adegan suami-istri sengaja dilakukan terdakwa dan tersiar ke publik dengan penonton berjumlah 190 orang sebelum akhirnya tayangan itu dihentikan.

Namun potongan video siaran langsung itu terlanjur tersebar media sosial dan membuat resah masyarakat. Hal itu memicu kemarahan masyarakat dan pihak berwajib bertindak.

Simak berita menaik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Erni Tak Mau Balikan Sama Polisi Kemarin Sore, Bripda Waldi Gelap Mata Bunuh Dosen Cantik di Jambi

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved