Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang
Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang Makin Panas, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cabut Stiker Pengumuman
Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di sana.
"Putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 1950 memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palembang," kata Helmi, Sabtu (27/7/2024).
Ia menyayangkan adanya tindakan pencopotan stiker dan tiang pengumuman kepemilikan lahan yang dilakukan kuasa hukum pemilik bangunan.
Sebab lahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan negeri dan belum bisa diganti nama sebelum angkat sita dilakukan.
"Makanya konstatering beberapa hari lalu dilakukan di tahun 2021 lalu menetapkan kalau alas hak kami tahun 1950 itu sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kami kejar prosesnya dan keluarlah penetapan untuk melakukan konstatering itu di tahun 2024 ," katanya.
Ia mengakui kalau pemasangan stiker di bangunan ruko Jalan Jenderal Sudirman adalah atas inisiatif-nya sendiri selaku ahli waris.
"Itu inisiatif kami sendiri," katanya.
Kuasa hukum ahli waris dari Raden Helmi Hamzah menyayangkan tindakan pencopotan stiker dan papan plang hak milik di ruko-ruko sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, oleh Kuasa Hukum Pemilik tanah dan bangunan Titis Rachmawati.
Terpisah, Hanafi Tanawijaya SH kuasa hukum Raden Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, dalam pengumuman tersebut jelas disebutkan bagi pihak yang merasa mempunyai alas hak dapat menghubungi kuasa hukum yang tertera di pengumuman tersebut (stiker) untuk mencari solusi dan pihak terkait tentang kebenaran status tanah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dengan adanya pencopotan stiker di beberapa titik lokasi dan merobohkan beberapa papan pengumuman hak milik ahli waris yang dilakukan oleh salah satu kuasa hukum dari penghuni bangunan, karena klien kami memiliki hak berdasarkan keputusan pengadilan dan obyek masih dalam keadaan Sita Jaminan/ conservation beslag yang belum diangkat," kata Hanafi.
Penempelan stiker dan papan pengumuman tersebut adalah murni inisiatif dari pihaknya dan bukan perintah atau saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Namun ia merasa kliennya memiliki hak terhadap lahan seluas 8,5 hektar itu berdasarkan tanah yang masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948 yang sampai saat in, masih melekat dan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8 /1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tahun 2021 dan surat penetapan nomor 7/Pdt.Esk/2024.
Menurutnya saat ini diatas objek tersebut diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sehingga membuat kami harus mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hak klien kami. Begitu pula dengan pihak-pihak yang merasa keberatan, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan di Lahan Eks Cineplex |
![]() |
---|
Ahli Waris Sayangkan Pencopotan Plang Pengumuman oleh Kuasa Hukum Pemilik Ruko Jalan Sudirman |
![]() |
---|
Memanas, Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Ruko di Sekitar Pasar Cinde Copot Papan Pengumuman Ahli Waris |
![]() |
---|
PN Palembang Bantah Pasang Stiker pada Ratusan Ruko di Jalan Sudirman, R Zainal : Pengukuran Lahan |
![]() |
---|
Berperkara Sejak Tahun 1948, Ratusan Ruko di Jalan Sudirman hingga Veteran Palembang Dipasang Stiker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.