Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang

PN Palembang Bantah Pasang Stiker pada Ratusan Ruko di Jalan Sudirman, R Zainal : Pengukuran Lahan

Untuk diketahui Pengadilan Negeri Palembang melakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan lahan yang sudah Kasasi sejak tahun 1950.

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Pengadilan Negeri Palembang Kelas I membantah melakukan pemasangan stiker hak milik ahli waris di 100 ruko yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R Nangling dan Jalan Veteran yang berperkara sejak tahun 1948, Kamis (25/7/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang Kelas I membantah melakukan pemasangan stiker hak milik ahli waris di 100 ruko yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R Nangling dan Jalan Veteran yang berperkara sejak tahun 1948.

Untuk diketahui Pengadilan Negeri Palembang melakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan lahan yang sudah Kasasi sejak tahun 1950.

R Zainal, Humas Pengadilan Negeri Palembang mengatakan pada saat mendatangi lokasi pihaknya hanya melakukan konstatering atau pengukuran lahan.

"Mengenai pemasangan stiker itu di luar ketentuan kami. Informasi dari pelaksana di lapangan tidak ada pemasangan dari pengadilan menyuruh ataupun pemasangan, tidak ada. Murni hanya pencocokan saja," ujar Zainal kepada awak media, Kamis (25/7/2024).

Berperkara Sejak Tahun 1948, Ratusan Ruko di Jalan Sudirman hingga Veteran Palembang Dipasang Stiker

Pemasangan stiker yang menyebut bahwa ruko-ruko tersebut berada di atas lahan milik ahli waris dilakukan oleh pihak ahli waris sendiri bersama tim kuasa hukum.

"Ahli waris yang menempel, dari kami tidak ada menyuruh seperti itu hanya melakukan konstatering saja," katanya.

Zainal menerangkan konstatering yang dilakukan pada Rabu (24/7/2024) kemarin yakni dengan cara mengukur ulang dan memastikan bentuk objek lahan yang berperkara.

"Pelaksanaan konstatering sesuai amar putusan bahwa akan mengangkat sita dan diperlukan konstatering terlebih dulu pencocokan ulang masih sama atau tidak. Makanya kemarin tim Pengadilan bersama BPN dikawal aparat turun untuk mengukur kembali," katanya.
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved