TOPIK
Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang
-
Pengadilan Negeri Palembang memproses gugatan pelawan Raden Helmi Fansyuri terhadap terlawan PT Central Kompertindo dengan menggelar sidang lapangan.
-
Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di sana.
-
kepemilikan tanah sudah sah menjadi milik masing-masing ahli waris dari R Nangling dan memegang sertifikatnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
-
Tak hanya pencopotan, tim kuasa hukum juga merobohkan tiga papan pengumuman hak milik ahli waris
-
Untuk diketahui Pengadilan Negeri Palembang melakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan lahan yang sudah Kasasi sejak tahun 1950.
-
Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7 tahun 2024