Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang
Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang Makin Panas, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cabut Stiker Pengumuman
Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di sana.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Ketegangan hukum di ruko Jalan Jendral Sudirman Cinde Palembang semakin memanas.
Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di Jalan Sudirman Palembang melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di area tersebut, Senin (5/8/2024).
Titis Rachmawati menjelaskan, bahwa stiker-stiker pengumuman pengosongan yang dipasang di delapan ruko di deretan Pasar Cinde hingga Jalan R Nangling, serta dua ruko lainnya di seberang jalan, dinilai tidak sah.
"Giat kita hari ini adalah melanjutkan pencopotan stiker pengumuman yang menyatakan objek ini milik ahli waris H Nangling,” ujar Titis.
Menurutnya, pemasangan stiker ini dilakukan tanpa hak yang sah dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Hal ini, menurut Titis, telah menimbulkan keresahan di kalangan pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut.
“Kami mencopot stiker tersebut dari delapan unit ruko berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) dari delapan orang pemilik yang sah," tegas Titis.

Titis juga menambahkan, bahwa pihak yang memasang stiker tersebut tidak memiliki hak yang sah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia menekankan bahwa tidak ada satu pun ruko di area tersebut yang merupakan milik ahli waris Raden Nangling.
Tindakan ini mengikuti laporan yang telah dibuat ke pihak kepolisian terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cinde.
Titis meminta agar pihak-pihak yang melaporkan masalah ini dapat membuktikan hak mereka atas kepemilikan yang dipersoalkan.
"Menurut kita yang memasang stiker tidak mempunyai hak dan dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan meresahkan kita semua, karena disini tidak ada satu pun ruko milik ahli waris Raden Nangling," ungkap Titis.

Ahli Waris Sayangkan Pencopotan Plang
Diberitakan sebelumnya, Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris tanah yang berada di atas bangunan ruko Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R Nangling dan Jalan Veteran yang saat ini sudah dilakukan konstatering menyayangkan adanya pencopotan plang pengumuman.
Helmi mengatakan, kepemilikan tanah sudah sah menjadi milik masing-masing ahli waris dari R Nangling dan memegang sertifikatnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan di Lahan Eks Cineplex |
![]() |
---|
Ahli Waris Sayangkan Pencopotan Plang Pengumuman oleh Kuasa Hukum Pemilik Ruko Jalan Sudirman |
![]() |
---|
Memanas, Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Ruko di Sekitar Pasar Cinde Copot Papan Pengumuman Ahli Waris |
![]() |
---|
PN Palembang Bantah Pasang Stiker pada Ratusan Ruko di Jalan Sudirman, R Zainal : Pengukuran Lahan |
![]() |
---|
Berperkara Sejak Tahun 1948, Ratusan Ruko di Jalan Sudirman hingga Veteran Palembang Dipasang Stiker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.