Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang

Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang Makin Panas, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cabut Stiker Pengumuman

Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di sana.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di Jalan Sudirman Palembang melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di area tersebut, Senin (5/8/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Ketegangan hukum di ruko Jalan Jendral Sudirman Cinde Palembang semakin memanas.

Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di Jalan Sudirman Palembang melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di area tersebut, Senin (5/8/2024).

Titis Rachmawati menjelaskan, bahwa stiker-stiker pengumuman pengosongan yang dipasang di delapan ruko di deretan Pasar Cinde hingga Jalan R Nangling, serta dua ruko lainnya di seberang jalan, dinilai tidak sah.

"Giat kita hari ini adalah melanjutkan pencopotan stiker pengumuman yang menyatakan objek ini milik ahli waris H Nangling,” ujar Titis.

Menurutnya, pemasangan stiker ini dilakukan tanpa hak yang sah dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Hal ini, menurut Titis, telah menimbulkan keresahan di kalangan pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut.

“Kami mencopot stiker tersebut dari delapan unit ruko berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) dari delapan orang pemilik yang sah," tegas Titis.

Tim kuasa hukum pemilik bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman mencopot papan pengumuman hak milik ahli waris
Tim kuasa hukum pemilik bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman mencopot papan pengumuman hak milik ahli waris (Tribunsumsel.com/Rahmat)

Titis juga menambahkan, bahwa pihak yang memasang stiker tersebut tidak memiliki hak yang sah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia menekankan bahwa tidak ada satu pun ruko di area tersebut yang merupakan milik ahli waris Raden Nangling.

Tindakan ini mengikuti laporan yang telah dibuat ke pihak kepolisian terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cinde.

Titis meminta agar pihak-pihak yang melaporkan masalah ini dapat membuktikan hak mereka atas kepemilikan yang dipersoalkan.

"Menurut kita yang memasang stiker tidak mempunyai hak dan dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan meresahkan kita semua, karena disini tidak ada satu pun ruko milik ahli waris Raden Nangling," ungkap Titis.

Raden Helmi Fansyuri saat menunjukkan peta lahan yang berperkara di Jalan Jenderal Sudirman
Raden Helmi Fansyuri saat menunjukkan peta lahan yang berperkara di Jalan Jenderal Sudirman (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Ahli Waris Sayangkan Pencopotan Plang

Diberitakan sebelumnya, Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris tanah yang berada di atas bangunan ruko Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R Nangling dan Jalan Veteran yang saat ini sudah dilakukan konstatering menyayangkan adanya pencopotan plang pengumuman. 


Helmi mengatakan, kepemilikan tanah sudah sah menjadi milik masing-masing ahli waris dari R Nangling dan memegang sertifikatnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved