Breaking News

Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang

Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan di Lahan Eks Cineplex

Pengadilan Negeri Palembang memproses gugatan pelawan Raden Helmi Fansyuri terhadap terlawan PT Central Kompertindo dengan menggelar sidang lapangan.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Sidang lapangan gugatan sengketa lahan di eks Cineplex Cinde dan Ruko Jalan Jenderal Sudirman digelar Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (4/10/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Polemik kepemilikan tanah di area eks Cineplex Cinde yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan R Nangling sedang diproses oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Pengadilan Negeri Palembang memproses gugatan pelawan Raden Helmi Fansyuri terhadap terlawan PT Permata Sentra Propertindo dengan menggelar sidang lapangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH. Sidang tersebut bertujuan untuk melihat dan memastikan apakah objek yang disengketakan ada.

Kuasa Hukum pelawan Hambali Mantawinata SH mengatakan, bantahan terhadap objek yang diklaim oleh pihak terlawan adalah adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir.

"Hari ini pemeriksaan setempat sebagaimana sudah dilakukan, kita memastikan objek eksekusi yang dimohonkan oleh terlawan 1 setelah dicek memang benar dan betul. Kami telah beberapa kali minta surat ke BPN disinyalir SHGB nomor 351 sudah berakhir di tahun 2020, indikasinya seperti itu," ujar Hambali setelah sidang lapangan, Jumat (4/10/2024).

Bantahan yang dilakukan oleh pihaknya juga dilatari karena objek eksekusi yang dimohonkan oleh terlawan masuk ke dalam objek yang diklaim milik kliennya, yakni area eks Cineplex Cinde.

"Bantahan pada hari ini karena objek eksekusi yang dimohonkan oleh terlawan masuk ke objek kami sebagaimana putusan yang sudah keluar," katanya.

Ia menerangkan objek yang diklaim oleh pihak terlawan seluas 10.850 meter persegi juga termasuk ke dalam objek yang dimiliki oleh kliennya.

"Objek yang diklaim oleh pihak terlawan itu masih dalam keadaan sita jaminan sejak tahun 1948 dan sampai saat ini belum pernah dicabut," katanya.

Sesuai perintah Majelis Hakim, pihaknya akan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya yang berlangsung pada 16 Oktober 2024.

"Ada beberapa saksi yang akan kami hadirkan pada sidang berikutnya," katanya.

Sementara Agung Sriwijaya SH kuasa hukum terlawan mengatakan, objek yang ditunjukkan oleh penggugat alias pelawan lebih besar daripada SHGB yang ditempati oleh kliennya.

"Objek yang dituntut penguggat itu 300×200 meter persegi sedangkan kami hanya 10 ribu meter persegi, artinya lebih besar, " katanya. 

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi dalam pembuktian gugatan yang dilayangkan oleh pihak pelawan.

"Dari kami ada dua orang saksi dan satu orang ahli," katanya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved