Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang

Memanas, Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Ruko di Sekitar Pasar Cinde Copot Papan Pengumuman Ahli Waris

Tak hanya pencopotan, tim kuasa hukum juga merobohkan tiga papan pengumuman hak milik ahli waris

|
Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Tim kuasa hukum pemilik bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman mencopot papan pengumuman hak milik ahli waris 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman dan sekitaran pasar Cinde kembali melakukan pencopotan stiker yang berisi bahwasannya lahan dari bangunan tersebut adalah milik ahli waris.

Tak hanya pencopotan, tim kuasa hukum juga merobohkan tiga papan pengumuman hak milik ahli waris.

Papan pengumuman hak milik ahli waris yang dirobohkan itu ada di areal tanah kosong eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang serta papan pengumuman yang terpasang di Pedestarian Sudirman tepatnya dekat Pos Polisi perputaran pasar Cinde.

Menurut Titis Rachmawati SH, kepemilikan lahan sudah dinyatakan menjadi milik kliennya yaitu PT Permata Sentra Propertindo.

Bahkan hal tersebut sudah ada dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi.

"Memang sudah ada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Dalam waktu dekat kita akan eksekusi lahan itu. Terkait pemasangan plang tersebut kita merasa mereka tidak punya hak, makanya kita copot. ," kata Titis, Sabtu (27/7/2024).

Saat konstatering pun pihak pemohon konstatering sudah semaunya menempelkan stiker dan papan pengumuman.

"Kenapa pemasangan papan stiker seolah jadi semena-mena.

Itu sangat menyalahi aturan karena kami tidak ada hubungan hukum atas putusan yang dilakukan konstatering ," katanya.

Ia menyayangkan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Palembang beberapa hari yang lalu, tidak mensosialisasikan hal itu kepada pemilik bangunan ruko terlebih dahulu.

Makanya Titis berencana akan menyurati Pengadilan Negeri Palembang untuk mempertanyakan hal tersebut.

"Kami mau menyurati Pengadilan kenapa waktu konstatering tidak mensosialisasikan ke pemilik bangunan terlebih dahulu," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved