Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang
Berperkara Sejak Tahun 1948, Ratusan Ruko di Jalan Sudirman hingga Veteran Palembang Dipasang Stiker
Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7 tahun 2024
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ratusan ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, dan Jalan R Nangling Kota Palembang, dipasang stiker hak milik.
Pemasangan stiker itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Klas I Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang sudah dibangun ruko, Rabu (24/7/2024).
Konstatering juga dilakukan dengan menempelkan stiker merk hak milik ahli waris dibangunan yang berada di atas lahan berperkara, hal ini menindaklanjuti penetapan Pengadilan Negeri Klas I Palembang.
Satu persatu bangunan yang berdiri masuk di objek lahan di Jalan Sudirman, Jalan R Nangling Pasar Cinde, di Jalan Veteran ditempelkan stiker hak milik penggugat oleh petugas Pengadilan Negeri Palembang.
Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, M Teguh mengatakan, pencocokan objek lahan yang berperkara di tahun 1948 yang berbunyi dalam putusan bersifat penghukuman, yaitu mengangkat sita.
"Kita sedang membantu proses pencocokan objek atau konstatering atas perintah dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7 tahun 2024. Untuk melakukan angkat sita kami harus melakukan pencocokan objek dulu. Lahan tersebut sudah berperkara sejak tahun 1948," ujar Teguh.
Ia menegaskan, pemasangan stiker tersebut hanya bertujuan untuk mengetahui dan mengukur luas objek lahan yang bersengketa.
"Kita bukan sita, ini pencocokan saja dengan pemasangan stiker. Kita mau angkat sita tapi lihat dan ukur dulu objeknya kalau sudah cocok baru kita angkat sita sesuai permohonan," katanya.
Sementara itu Hanafi Tanawijaya SH selaku kuasa hukum ahli waris Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, tanah kliennya seluas 8,5 hektar dikuasai selama bertahun-tahun yang saat ini sudah dibangun lebih dari 100 ruko.
"Hari ini kami ingin memastikan objek perkara itu benar adanya tidak misterius, walaupun objek itu sudah dikuasai oleh pihak lain. Berdasarkan putusan pengadilan penetapan pengadilan nomor 7 tahun 2024 yang menyatakan bahwa lahan 8,5 hektar itu adalah milik ahli waris," ujar Hanafi.
Menurut Hanafi, objek lahan yang sejatinya milik ahli waris baru melakukan pencocokan karena adanya oknum-oknum yang turut membantu pihak lain menguasai lahan tersebut.
"Proses hukumnya sudah berjalan sejak tahun 1948 dan sudah putus secara Kasasi tahun 1950 lalu. Kenapa baru sekarang pencocokan, ya karena banyak oknum-oknum yang bermain dalam hal ini, " katanya.
Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang, PN Palembang Gelar Sidang Lapangan di Lahan Eks Cineplex |
![]() |
---|
Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang Makin Panas, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cabut Stiker Pengumuman |
![]() |
---|
Ahli Waris Sayangkan Pencopotan Plang Pengumuman oleh Kuasa Hukum Pemilik Ruko Jalan Sudirman |
![]() |
---|
Memanas, Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Ruko di Sekitar Pasar Cinde Copot Papan Pengumuman Ahli Waris |
![]() |
---|
PN Palembang Bantah Pasang Stiker pada Ratusan Ruko di Jalan Sudirman, R Zainal : Pengukuran Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.