Breaking News

Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang

Polemik Ruko Jalan Sudirman Palembang Makin Panas, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cabut Stiker Pengumuman

Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan, melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di sana.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di Jalan Sudirman Palembang melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di area tersebut, Senin (5/8/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Ketegangan hukum di ruko Jalan Jendral Sudirman Cinde Palembang semakin memanas.

Titis Rachmawati, kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di Jalan Sudirman Palembang melakukan pencopotan stiker pengumuman pengosongan dari delapan ruko yang tersebar di area tersebut, Senin (5/8/2024).

Titis Rachmawati menjelaskan, bahwa stiker-stiker pengumuman pengosongan yang dipasang di delapan ruko di deretan Pasar Cinde hingga Jalan R Nangling, serta dua ruko lainnya di seberang jalan, dinilai tidak sah.

"Giat kita hari ini adalah melanjutkan pencopotan stiker pengumuman yang menyatakan objek ini milik ahli waris H Nangling,” ujar Titis.

Menurutnya, pemasangan stiker ini dilakukan tanpa hak yang sah dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Hal ini, menurut Titis, telah menimbulkan keresahan di kalangan pihak-pihak yang berada di lokasi tersebut.

“Kami mencopot stiker tersebut dari delapan unit ruko berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) dari delapan orang pemilik yang sah," tegas Titis.

Tim kuasa hukum pemilik bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman mencopot papan pengumuman hak milik ahli waris
Tim kuasa hukum pemilik bangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman mencopot papan pengumuman hak milik ahli waris (Tribunsumsel.com/Rahmat)

Titis juga menambahkan, bahwa pihak yang memasang stiker tersebut tidak memiliki hak yang sah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia menekankan bahwa tidak ada satu pun ruko di area tersebut yang merupakan milik ahli waris Raden Nangling.

Tindakan ini mengikuti laporan yang telah dibuat ke pihak kepolisian terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di kawasan Cinde.

Titis meminta agar pihak-pihak yang melaporkan masalah ini dapat membuktikan hak mereka atas kepemilikan yang dipersoalkan.

"Menurut kita yang memasang stiker tidak mempunyai hak dan dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan meresahkan kita semua, karena disini tidak ada satu pun ruko milik ahli waris Raden Nangling," ungkap Titis.

Raden Helmi Fansyuri saat menunjukkan peta lahan yang berperkara di Jalan Jenderal Sudirman
Raden Helmi Fansyuri saat menunjukkan peta lahan yang berperkara di Jalan Jenderal Sudirman (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Ahli Waris Sayangkan Pencopotan Plang

Diberitakan sebelumnya, Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris tanah yang berada di atas bangunan ruko Jalan Jenderal Sudirman, Jalan R Nangling dan Jalan Veteran yang saat ini sudah dilakukan konstatering menyayangkan adanya pencopotan plang pengumuman. 


Helmi mengatakan, kepemilikan tanah sudah sah menjadi milik masing-masing ahli waris dari R Nangling dan memegang sertifikatnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung.


"Putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 1950 memperkuat putusan Pengadilan Negeri Palembang," kata Helmi, Sabtu (27/7/2024).


Ia menyayangkan adanya tindakan pencopotan stiker dan tiang pengumuman kepemilikan lahan yang dilakukan kuasa hukum pemilik bangunan.

Sebab lahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan negeri dan belum bisa diganti nama sebelum angkat sita dilakukan. 


"Makanya konstatering beberapa hari lalu dilakukan di tahun 2021 lalu menetapkan kalau alas hak kami tahun 1950 itu sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kami kejar prosesnya dan keluarlah penetapan untuk melakukan konstatering itu di tahun 2024 ," katanya.


Ia mengakui kalau pemasangan stiker di bangunan ruko Jalan Jenderal Sudirman adalah atas inisiatif-nya sendiri selaku ahli waris.


"Itu inisiatif kami sendiri," katanya.


Kuasa hukum ahli waris dari Raden Helmi Hamzah menyayangkan tindakan pencopotan stiker dan papan plang hak milik di ruko-ruko sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, oleh Kuasa Hukum Pemilik tanah dan bangunan Titis Rachmawati.


Terpisah, Hanafi Tanawijaya SH kuasa hukum Raden Helmi Hamzah Fansyuri mengatakan, dalam pengumuman tersebut jelas disebutkan bagi pihak yang merasa mempunyai alas hak dapat menghubungi kuasa hukum yang tertera di pengumuman tersebut (stiker) untuk mencari solusi dan pihak terkait tentang kebenaran status tanah tersebut.


"Kami sangat menyayangkan dengan adanya pencopotan stiker di beberapa titik lokasi dan merobohkan beberapa papan pengumuman hak milik ahli waris yang dilakukan oleh salah satu kuasa hukum dari penghuni bangunan, karena klien kami memiliki hak berdasarkan keputusan pengadilan dan obyek masih dalam keadaan Sita Jaminan/ conservation beslag yang belum diangkat," kata Hanafi. 


Penempelan stiker dan papan pengumuman tersebut adalah murni inisiatif dari pihaknya dan bukan perintah atau saran dari Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.


Namun ia merasa kliennya memiliki hak terhadap lahan seluas 8,5 hektar itu berdasarkan tanah yang masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948 yang sampai saat in, masih melekat dan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8 /1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tahun 2021 dan surat penetapan nomor 7/Pdt.Esk/2024.


Menurutnya saat ini diatas objek tersebut diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


“Sehingga membuat kami harus mengambil langkah tegas untuk mempertahankan hak klien kami. Begitu pula dengan pihak-pihak yang merasa keberatan, kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved