Dugaan Korupsi PMI Palembang

Sidang Korupsi PMI Palembang, Saksi Ungkap Selisih Pembayaran Pengolahan Darah di Rumah Sakit

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah Palang Merah Indonesia (PMI)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SAKSI -- Empat orang saksi dari rumah sakit di Palembang yang memiliki perjanjian kerjasama dengan PMI Kota Palembang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Museum Tekstil Palembang, Selasa (4/11/2025). Prijo Wahjuana (baju putih) selaku Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru mengungkap BPJS tetap menanggung biaya darah dengan mengacu ke tarif penetapan lama. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang masih bergulir.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan saksi dari kalangan rumah sakit yang bekerjasama dengan PMI, Selasa (4/11/2025).
  • Pembayaran BPJS ke RS: Rp 360.000 (mengacu perjanjian lama).
  • Pembayaran RS ke PMI: Rp 490.000 (mengacu tarif baru).

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali bergulir di pengadilan, Selasa (4/11/2025). 

Kali ini, fokus persidangan tertuju pada dinamika pembayaran yang dilakukan oleh rumah sakit mitra PMI, terutama terkait pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Direktur Rumah Sakit (RS) Pelabuhan, Prijo Wahjuana hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai mekanisme pembayaran biaya pengolahan darah di rumah sakit yang dipimpinnya.

Prijo menegaskan kalau pembayaran biaya pengganti pengolahan darah di Rumah Sakit Pelabuhan tetap mengikuti regulasi, meski terjadi perubahan regulasi dari pihak PMI.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti dan Dedi Sipriyanto di Dugaan Korupsi PMI Palembang

"Jumlah yang kami bayarkan dari invoice PMI selalu sama, setahu saya sama," ujar saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH.

Biaya pengganti pengolahan darah ditetapkan sebelumnya adalah Rp 360 ribu per kantong, tetapi pada pertengahan tahun 2023 naik menjadi Rp 490 ribu per kantong.

Kemudian, hakim anggota meminta penjelasan kepada saksi Prijo terkait pembayaran pengganti darah untuk pasien yang menggunakan BPJS.

Sebab ujar hakim anggota, berdasarkan keterangan saksi dari BPJS di sidang sebelumnya, mengungkap kalau pembayaran darah untuk pasien BPJS tetap mengacu pada perjanjian lama, yakni Rp 360 ribu yang ditanggung oleh BPJS.

Saksi menjelaskan, sistem pembayaran darah untuk pasien BPJS bersifat paket, sehingga rumah sakit dituntut melakukan efisiensi anggaran agar pelayanan tetap berjalan sesuai aturan.

Artinya, meski BPJS menanggung atau membayar ke Rumah sakit Rp 360 ribu, rumah sakit tetap membayar ke PMI Rp 490 ribu dengan catatan ada biaya yang dikurangi dari pelayanan pasien.

"Itu yang masih jadi PR. BPJS kan membayarnya dengan sistem paket. Jadi yang kami lakukan dari rumah sakit, untuk bisa efisiensi dari penggunaan biaya ataupun pelayanan kepada pasien. Iya (tetap bayar ke PMI-nya Rp 490 ribu)," ujar saksi.

Menurutnya, sebelum dilakukan pembayaran bagian pelayanan rumah sakit melakukan verifikasi terhadap permintaan darah dari ruang rawat inap. Data itu kemudian disesuaikan dengan laporan dari PMI mengenai jumlah kantong darah yang benar-benar digunakan.

"Permintaan darah dikirim ke PMI, lalu setelah dikroscek berapa yang dipakai baru diverifikasi lagi. Setelah itu baru diserahkan ke bagian keuangan untuk pembayaran," jelasnya.

Prijo juga menegaskan tidak ada permainan harga dalam proses pembayaran. Semua dilakukan berdasarkan inovice resmi dari PMI, yang telah disesuaikan setelah adanya kenaikan tarif pengolahan darah.

"Invoice yang kita bayar sesuai. Kami tetap ikuti regulasi, setor ke PMI sesuai dengan perjanjian kerjasama (PKS)," katanya.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved