Dugaan Korupsi PMI Palembang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Tim Advokat dan Dedi Sipriyanto Siapkan Pledoi Kasus Korupsi PMI
Tim penasihat hukum terdakwa Dedi Sipriyanto tengah menyusun nota pembelaan atau pledoi
Ringkasan Berita:
- Tim penasihat hukum menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk menyikapi tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya operasional PMI Kota Palembang.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,092 miliar.
- Jumlah tersebut dihitung dari biaya manajemen operasional, Pembayaran atas uang muka dan cicilan kendaraan Hi-Ace tahun 2020 dan Hilux tahun 2023, Bantuan Sosial Pelestarian Donor
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penasihat hukum terdakwa Dedi Sipriyanto tengah menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk menyikapi tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya operasional PMI Kota Palembang.
Meski JPU menuntut hukuman tinggi beserta uang pengganti miliaran rupiah atas dugaan kerugian negara senilai Rp4,092 miliar, tim advokat menyatakan telah menyiapkan kerangka teori hukum dan pembelaan berdasarkan fakta persidangan yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya, 22 Januari 2026.
Menanggapi hal itu tim advokat terdakwa Dedi Sipriyanto, Grees Selly menilai meski kliennya dituntut sama dengan terdakwa Fitrianti Agustinda ia tak mempermasalahkan hal itu.
"Tuntutan jaksa itu relatif, kami tidak dalam kapasitas untuk menilai tinggi rendahnya, kalau misal kami melihat dalam aturan operasional hukum acara baik ity dalam KUHAP 2025 maupun surat edaran MA ketentuan pelaksanaan proses pemeriksaan di pengadilan. Tentu kami mengacu pada pemeriksaan tersebut, " ujar Grees usai sidang.
Baca juga: Butiran Doa di Ujung Jari, Ketegaran Fitrianti Agustinda Menghadapi Tuntutan 8,5 Tahun Penjara
Mengenai isi materi pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, ia hanya menyampaikan kalau intinya ada teori yang berkaitan dengan pembelaan.
"Kami sudah membuat kerangka pembelaan dan membuat teori yang akan berkaitan dengan pembelaan kami nanti. Insyallah akan kami selesaikan,
Dalam fakta persidangan terungkap akibat perbuatan yang dilakukan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,092 miliar.
Jumlah tersebut dihitung dari biaya manajemen operasional, Pembayaran atas uang muka dan cicilan kendaraan Hi-Ace tahun 2020 dan Hilux tahun 2023, Bantuan Sosial Pelestarian Donor, pembelian papan bunga untuk kepentinga Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, serta bukti kas tanggal 18 Januari 2023 pada pos kebutuhan rumah tangga tahun 2023.
| Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Fitrianti dan Dedi di Kasus Korupsi PMI Palembang |
|
|---|
| Butiran Doa di Ujung Jari, Ketegaran Fitrianti Agustinda Menghadapi Tuntutan 8,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dianggap Berbelit-belit, Jaksa Tuntut Fitri Mantan Wakil Walikota Palembang 8,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Anggaran PMI Palembang Rp250 Juta Dipakai Plesir ke Bali, Fitrianti dan Dedi Boyong ART hingga Teman |
|
|---|
| Dokter Wanita Ini Bongkar Tabiat Fitri dan Suaminya, 'Kami Diajarkan untuk Jawab Pertanyaan Jaksa' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/fitri-pegang-tasbih.jpg)