Dugaan Korupsi PMI Palembang

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Fitrianti dan Dedi di Kasus Korupsi PMI Palembang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) Fitrianti Agustinda

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG REPLIK -- Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto hadir di sidang tanggapan jaksa atas pledoi atau replik, Senin (26/1/2026). JPU meminta hakim tolak semua isi pledoi terdakwa. 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto
  • Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi PMI Palembang
  • JPU juga meminta majelis hakim memberikan putusan sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto karena menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi PMI Palembang

Dalam sidang beragenda Replik, Senin (26/1/2026), JPU menegaskan bahwa pembelaan terdakwa harus dikesampingkan karena unsur kerugian negara dalam kasus biaya pengolahan darah PMI Palembang telah terpenuhi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Di hadapan majelis hakim tipikor, JPU Kejari Palembang, Syahran Jafizhan membacakan Replik, ia menyampaikan sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam surat tuntutan Penuntut Umum yang sudah sangat jelas membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Oleh karenanya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pembelaan dari advokat terdakwa.

Baca juga: Butiran Doa di Ujung Jari, Ketegaran Fitrianti Agustinda Menghadapi Tuntutan 8,5 Tahun Penjara

"Menolak seluruhnya Nota Pembelaan (Pledoi) dari advokat terdakwa serta menerima dan mempertimbangkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026," ujar JPU.

JPU juga meminta majelis hakim memberikan putusan sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya.

"Namun apabila majelis hakim berpendapat lain maka terhadap terdakwa agar dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Selain pidana penjara dan denda, Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto turut dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. 

Hanya saja yang membedakan, Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 365 juta subsider 4 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved