TOPIK
Kasus Rizieq Shihab
-
Terdakwa kasus tes usap di RS UmmTerdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis bersalah menyebar berita bohong
-
Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional memberi perhatian khusus atas meninggalnya seorang anggota polisi yang tewas kecelakaan.
-
Sudah dua bulan lamanya sudah Rizieq Shihab di sel lantaran terlibat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
-
rektur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat diduga berbohong soal kondisi kesehatannya.
-
Rizieq Shihab ternyata pernah terpapar virus corona. Padahal, selama ini dirinya dikabarkan negatif Covid-19 .
-
Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan dari Rutan Narkoba ke Rutan Bareskrim.
-
Adapun pasal tersebut terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI, di mana dirinya positif Covid-19.
-
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
-
Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
-
Mantan Kepala BIN Hendropriyono menilai, apa yang dilakukan pimpinan FPI RMuhammad Rizieq Shihab dan pengikutnya telah mengingkari Pancasila.
-
Tanah tersebut boleh dimiliki masyarakat, asalkan atas seizin Menteri BUMN
-
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.
-
Klaim lahan status lahan HGU 30 hektare lebih oleh PTPN VIII, sebenarnya sudah ditempati Pesantren milik tokoh FPI Rizieq Shihab sejak 10 tahun lalu.
-
"Tapi beliau minta kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan pembantaian yang dilakukan terhadap 6 laskar FPI juga diproses ke otak pelakunya
-
Pesantren diberi waktu 7 hari untuk melakukan pengosongan karena selama ini diklaim berdiri di lahan milik PTPN VIII.
-
Sebuah surat yang disebut dari PT Perkebunan Nusantara VIII meminta pesantren yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan
-
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka acara kerumunan di Megamendung, Bogor. Kuasa hukum menyampaikan pesan Rizieq Shihab.
-
Aparat kepolisian berlakukan pembatasan makanan yang boleh dikirim melalui pengecekan atau security food bagi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
-
Sejak pulang ke Tanah Air, pimpinan FPI Rizieq Shihab (55) dihantam persoalan hukum dan bak digulung “bola salju” yang semakin kompleks.
-
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan
-
Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lain kasus kerumunan di Petamburan yakni Alamsyah Hanafiah dilarang menemui kliennya
-
Mabes Polri mengambil-alih perkara tersangka pimpinan FPI Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Jakarta dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan
-
Aksi tersebut mendesak polisi untuk segera membebaskan Rizieq Shihab dan melibatkan tim independen dalam penyelidikan kasus 6 anggota FPI
-
Selain itu, FPI juga meminta pembebasan Rizieq Shihab, yang kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
-
Gerak maju mereka terhalang 3 lapis kawat berduri di 3 lokasi yang berbeda. Lapis pertama kawat berduri dibentang di depan RM Pagi Sore
-
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengklaim bahwa sang Pemimpin Habib Rizieq Shihab selalu diuntit
-
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pernyataan Gubernur Ridwan Kamil terkait kisruh kasus kerumunan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Jakarta dan Bogor.
-
Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI berencana menggelar demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
-
Meski Habib Rizeq saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, imam besar FPI ini masih bisa berkorespondensi dengan keluarga dengan menigirim surat.
-
Aparat hukum juga tidak boleh gentar dan mundur sedikitpun dalam melakukan penegakan.