Kasus Rizieq Shihab

Mantan Kepala BIN Hendropriyono Anggap Kelompok Rizieq Shihab Telah Ingkari Pancasila

Mantan Kepala BIN Hendropriyono menilai, apa yang dilakukan pimpinan FPI RMuhammad Rizieq Shihab dan pengikutnya telah mengingkari Pancasila.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.COM
Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono 

SRIPOKU.COM --- Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) AM Hendropriyono mengatakan, apa yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (55) dan beserta pengikutnya, telah mengingkari Pancasila.

Penilaian gurubesar Universitas Pertahanan ini, menarik kesimpulan itu setelah menyimak dan mengikuti berbagai pidato Rizieq Shihab di berbagai kesempatan. Menurut Hendro, Rizieq dan pengikutnya yang arahnya mengingkari Pancasila.

"Ini karena saya ikuti dari berbagai pidatonya yang bersangkutan sendiri, pengikut-pengikutnya, arahnya sudah ingin mengingkari Pancasila," katanya Hendropriyono dalam kanal Youtube Karni Ilyas Club, seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Penampilan Baru, Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plontos, Kuasa Hukum FPI Berikan Penjelasan

Baca juga: CATATAN: Rizieq Shihab Dihajar Persoalan Hukum Bertubi-tubi, PTPN VIII Somasi Pondok Pesantren

Hendropriyono menilai, apa yang dilakukan Rizieq Shihab beserta pengikutnya, bertujuan untuk mengubah Indonesia menjadi syariah, meski arahnya belum jelas. Selain itu, negara khilafah yang dicita-citakan, tidak juga berdasarkan pada contoh-contoh di masa lalu.

"Jadi ingin merubah menjadi syariah, tapi menurut versi yang bersangkutan itu kan enggak jelas karena enggak ada contohnya," kata mantan Komandan Korem Lampung ini.

"Negara dicita-citakan negara khilafah begini, kan ada contoh dulu tapi dulu juga enggak sama dengan yang dirumuskan mereka. Panjang dah ceritanya, kalau mau merumuskan secara akademik saya juga bisa ngomong kapan-kapan harus panjang," katanya.

Rizieq Shihab saat ini berstatus sebagai tersangka terkait berbagai acara yang diikkuti Rizieq Shihab pasca-kembali dari Arab Saudi, 10 November lalu. Acara yang diinisiasi Rizieq Shihab itu membuat kerumuunan massa.

Berbagai persoalan hukum menimpa Rizieq Shihab (55) menimpanya dan semakin kompleks. Sejak tiba di Tanah Air, 10 November 2020 lalu, ia disambut gegap-gempita dan penuh luapan euforia dari pendukung dan massa FPI.

Baca juga: Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Bebaskan Lahan Pesantren Rizieq, Ini Jawaban Mahfud MD

Sambutan ribuan dan kerumunan massa itu, menyeret Rizieq Shihab ke berbagai persoalan hukum. Mulai berbagai kerumunan di Bandara Soekarno-Hattal, Tangerang (Banten), acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan ribuan massa yang mengelu-elukan dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan dan melanggar Undang-undang Kekarantinaan dan Kesehatan, karena saat bersama di wilayah Jakarta berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB).

Wailayah ibukota Jakarta dan seluruh Indonesia, sedang terjadi bencana penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Bahkan sampai saat ini, ancaman virus yang bersifat pandemik ini belum ada tanda-tanda segera mereda.

Sejak awal, menjelang ketibabban di Tanah Air, Rizieq Shihab telah mengumumkan agenda kegiatannya. Ia menyatakan akan berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Kenyataannya, berbagai undangan dan acara dihadiri oleh Rizieq Shihab dan menarik minat hadirnya ribuan orang. Mulai dari acara di kawasan Tebet (Jakarta Timur) pada 12 November 2020. Kemudian, keesokan hari, tanggal 13 November menghadiri acara pembangunan masjid di kompleks Pesantren di Megamendung (Bogor, Jawa Barat).

Sehari kemudian, keluarga Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan puterinya dan sekaligus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Petamburan.

Mulai dari rangkaian acara yang dihadiri  ribuan massa itu pula, persoalan bergulir dan terus membesar. Selain memakan korban enam lascar FPI pengawal rombongan Rizieq Shihab dan Keluarganya, saat bentrokan dengan aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved