Kasus Rizieq Shihab
CATATAN: Rizieq Shihab Dihajar Persoalan Hukum Bertubi-tubi, PTPN VIII Somasi Pondok Pesantren
Sejak pulang ke Tanah Air, pimpinan FPI Rizieq Shihab (55) dihantam persoalan hukum dan bak digulung “bola salju” yang semakin kompleks.
Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM --- Sejak kepulangan ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizeq Shihab (55), disambut gegap-gempita dan luapan euforia pendukung dan mass FPI. Dampaknya bagaikan arus balik.
Sambutan ribuan dan kerumunan massa itu yang luar biasa ini pula, seolah menyeret Rizieq Shihab ke berbagai persoalan hukum. Mulai berbagai kerumunan di Bandara Soekarno-Hattal, Tangerang (Banten), acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan ribuan massa yang mengelu-elukan dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan dan melanggar Undang-undang Kekarantinaan dan Kesehatan, karena saat bersama di wilayah Jakarta berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PBB).
Baca juga: Ribuan Simpatisan Kepung Mapolres Sampang:Bebaskan Habib Rizieq. Kami Tunggu Hasilnya
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Saat Diminta Ridwan Kamil Bertanggung Jawab Atas Kerumunan Massa Habib Rizieq
Wailayah ibukota Jakarta dan seluruh Indonesia, sedang terjadi bencana penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Bahkan sampai saat ini, ancaman virus yang bersifat pandemik ini belum ada tanda-tanda segera mereda.
Sejak awal, menjelang ketibabban di Tanah Air, Rizieq Shihab telah mengumumkan agenda kegiatannya. Ia menyatakan akan berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Kenyataannya, berbagai undangan dan acara dihadiri oleh Rizieq Shihab dan menarik minat hadirnya ribuan orang. Mulai dari acara di kawasan Tebet (Jakarta Timur) pada 12 November 2020. Kemudian, keesokan hari, tanggal 13 November menghadiri acara pembangunan masjid di kompleks Pesantren di Megamendung (Bogor, Jawa Barat).
Sehari kemudian, keluarga Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan puterinya dan sekaligus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Petamburan.
Baca juga: 4 Hari Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sendirian di Sel: Surat untuk Syarifa Minta Kurma Belum Dibalas
Baca juga: Ridwan Kamil Soal Kisruh Kerumunan Habib Rizieq, Harusnya Mahfud MD Juga Diperiksa
Mulai dari rangkaian acara yang dihadiri ribuan massa itu pula, persoalan bergulir dan terus membesar. Selain memakan korban enam lascar FPI pengawal rombongan Rizieq Shihab dan Keluarganya, saat bentrokan dengan aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Rizieq Sihab seolah terseret dalam sejumlah kasus hukum, dan terakhir sekembalinya ia dari Arab Saudi, Kerumunan massa di Petamburan, menjad pintu masuk bagi kepolisian untuk menjerat Rizieq Shihab. Aparat kepolisian melihat acara itu digelar secara masif, ribuan undangan berdesakan menghadiri yang diwarnai dakwah itu.
Usai kerumunan di Petamburan ini, polsi memeriksa sejumlah orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Begitupula Rizieq Shihab sempat dipanggil bahkan sampai dua kali, tetapi ia tak hadir.
Setelah insiden tewasnya tiga lascar FPI pada hari Senin, tanggal 7 Desember, Rizieq Shihab datang Polda Metro Jaya, pada hari Sabtu (12/12/2020) dan statusnya sudah berubah dari panggilan sebagai saksi, ketika datang menghadap penydiik, statusnya sudah tersangka.
Baca juga: Habib Rizieq Menolak Diperiksa Polda Jabar, Kasus Kerumunan di Megamendung dan RS Ummi
Sebagai tersangka, Rizieq Shihab dituduh menghasut orang agar ikut berkerumun di Petamburan sehingga disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sebagai tersangka, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. Usai diperiksa, Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi berwarna oranyeo, dan kedua tangannya terborgol menggunakan kabel plastic, cable ties.
Ketika itu, Kepala Divisis Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan alasan sehingga Rizieq Shihab langsung ditahan. Status tahanan untuk 20 hari ke depan sejak saat itu, dan masa penahanan ini akan berakhir 31 Desember pekan depan.
Rizieq Shihab pun diseret ke dalam kasus polemik tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, setelah ia menyatakan kelelahan dan harus dirawat di rumah sakit. Ia dilaporkan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor, karena pihak RS Ummi Bogor tidak memberikan akses petugas memeriksa Rizieq Shihab dan masalah ini dilaporkan ke Polres Kota Bogor.