Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq Menolak Diperiksa Polda Jabar, Kasus Kerumunan di Megamendung dan RS Ummi

Pemimpin FPI menolak diperiksa penyidik Polda Jawa Barat terkait kerumunan di Megamendung, dan terkait protokol kesehatan di RS Ummi Bogor.

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan FPI Habib Rizieq 

SRIPOKU.COM --- Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa sampai saat ini Habib Rizieq menolak diperiksa sebagai oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Pihak Habib menanyakan sebagai apa saat ini. Karena sebagai saksi, dengan alasan harus fokus terhadap kasus di mana beliau jadi tersangka yang di Polda Metro Jaya ini," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menandatangani berita acara pemeriksaan bahwa Habib Rizieq tak bersedia diperiksa.

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Selama 20 Hari

Baca juga: Fadli Zon Nilai Penahanan Habib Rizieq Terburu-buru, Pakar Hukum Pidana Bilang Sudah Tepat

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq di Karawang, Ternyata Ada 4 Titik

"Kan kita hormati, kemudian kita tanda tangan berita acara pemeriksaan tadi bahwa beliau tidak bersedia, ya sudah. Terus singkat saja, pulang," katanya.

Adapun pemeriksaan, dikatakan Aziz, dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

"Pas zuhur selesai. Penyidik juga langsung kembali ke Polda Jabar," ujarnya.

Sebelummya, Ditreskrimum Polda Jabar tetap melanjutkan kasus yang melibatkan Habib Rizieq terkait kerumunan di Megamendung, dan RS Ummi.

Saat ini Habib Rizieq dalam status tahanan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Masih jalan terus penyidikannya," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, seperti dikutip Tribunnews.com.

Patoppoi memastikan pemeriksaan itu bakal dilakukan. Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Patoppoi mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, dan Bupati Bogor  Ade Yasin, terkait kerumunan pada peletakan batu pertama pembangunan pesantren di Megamendung.

"Betul ada agenda pemanggilan gubernur dan bupati pekan depan. Untuk bupati dipanggil 15 Desember dan gubernur tanggal 16 Desember 2020," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan bahwa kedua kasus itu, yakni kerumunan di Megamendung dan di RS Ummi Bogor, saat ini sudah berstatus penyidikan.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Habib Shihab menjadi tersangka di dua kasus yang ditangani Polda Jabar ini, Erdi A Chaniago, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan.

"Tergantung nanti dari hasil penyidikan bagaimana dan bagaimana pertimbangan-pertimbangan dari penyidik. Yang pasti, dua kasus itu masih dalam proses," kata Erdi.****

______________________________

Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/14/rizieq-shihab-menolak-diperiksa-penyidik-polda-jabar-terkait-kerumunan-di-megamendung-ini-alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved