Kasus Habib Rizieq
Fadli Zon Nilai Penahanan Habib Rizieq Terburu-buru, Pakar Hukum Pidana Bilang Sudah Tepat
Anggota DPR RI Fadli Zon menyesalkan proses hukum dan penahanan terhadap Habib Rizieq, dan dinilai terburu-buru. Pakar hukum nilai sebaliknya.
SRIPOKU.COM --- Anggota DPR RI dari Farkasi Partai Gerindra, Fadli Zon, menyesalkan proses hukum yang dihadapi pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55). Begitupula penahanan, dinilai terbuur-buru.
Habib Rizieq ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu (12/12/2020). Ia ditahan terkait peristiwa kerumunan pada acara pernikahan puterinya, 14 November lalu.
Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Fadli Zon mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan sebagai tersangka, dan menahan Habib Rizis sebagai tindakan terburu.
Baca juga: CCTV Tol Jakarta-Cikampek Tak Bisa Kirim Gambar, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Selama 20 Hari
Baca juga: Habib Rizieq Minta Tidak Ditangkap, Akan Datang ke Polda Sabtu Pagi
Fadli Zon juga menyesalkan peristiwa penembakan yang menewaskan enam Laskar FPI, seperti disampaikan dalam akun You Tube Fadli Zon Official.
"Dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI yang meninggal Insya Allah syahid pada 7 Desember 2020," katanya.
Fadli Zon merasa, pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka dilakukan untuk kasus yang masih diragukan. "Pada tanggal 13 Desember kemarin, ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," katanya.
Di bagian lain, Fadli Zon mengatakan hanya kasus kerumunan di Petamburan yang diproses pihak kepolisian. Padahal, menurutnya, ada banyak kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi.
"Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," kata dia.
Fadli Zon menyatakan bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq. Bahkan, ia berharap aksinya itu bisa diikuti oleh pihak lain.
"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI, bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya.
"Mudah-mudahan semakin banyak warga Negara Indonesia berbuat yang sama," lanjut dia.
Menurut Fadli Zon, banyak umat Islam yang merasa Habib Rizieq tak bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan. "Saya yakin, dan saya kira, banyak umat Islam terutama, yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah."
"Kalau pun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi waktu itu, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," imbuh Fadli Zon.