Kasus Rizieq Shihab
CATATAN: Rizieq Shihab Dihajar Persoalan Hukum Bertubi-tubi, PTPN VIII Somasi Pondok Pesantren
Sejak pulang ke Tanah Air, pimpinan FPI Rizieq Shihab (55) dihantam persoalan hukum dan bak digulung “bola salju” yang semakin kompleks.
Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
Kasus di RS Ummi Bogor ini, merupakan kasus kedua di wilayah kejra Polda Jawa Barat, yang sebelumnya telah meningkatkan status penyidikan atas acara di Pesantren Megamendung, Bogor. Rabu (23/12/2020), Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Dalam kasus di Megamendung ini, Rizieq Shihab dijerat menggunakan pasal berlapis. Selain dituduh melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq Shihab juga dikenai tuduhan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.
Tiga kasus diambil-alih oleh Bareskrim Polri semakin menyulitkan posisi Rizieq Shihab, bahkan keluarga dan penasihat hukum harus mematuhi jadwal kunjungan, walaupun Rizieq Shihab menempati ruang tahanan khusus..
Kemudian, dikabarkan persoalan bertambah akan lagi bagi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya, dikabarkan datang dari pengelola PT Perkebunan Nusantara VIII yang mempersoalkan lahan yang digunakan untuk
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pondok pesantren milik Habib Rizieq yang luasnya mencapai 40 hektare lebih itu, berada di kawasan konsesi HGU (hak guna usaha) PT-PN VIII.
Pesantren itu menerima surat PT Perkebunan Nusantara VIII karena lahan yang digunakan merupakan aset milik perusahaan milik Negara itu, berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
PTPN VIII meminta pondok pesantren mengosongkan segera lahan tersebut. Apabila tidak mengosongkan, maka masalah ini akan dilaporkan ke kepolisian. Demikian somasi atau surat peringatan (terakhir) PTPN VIII yang bertanggal 18 Desember 2020 itu.
Sementara itu, walaupun kasus kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat itu diambil-alih Mabes Polri, Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Minggu lalu.
Andi Rian tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan tempat penahanan Rizieq Shihab tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, termasuk Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi.
Selain Rizieq, lima tersangka lainnya yang terkait sebagai panitia penyelenggara acara, tidak dikenakan status tahanan.
“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujar Andi Rian.
Gelar perkara ini dilakukan terhadap tiga kasus lain, yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.
Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Untuk kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap penyidikan.
Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, di Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kasus ini ditangani Polda Banten, masih dalam tahap penyelidikan.