Sengketa Lahan Pesantren
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Bebaskan Lahan Pesantren Rizieq, Ini Jawaban Mahfud MD
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta pemerintah melalui Menko Polkam Mahfud MD untuk membebaskan lahan yang ditempati Pesantren Rizieq Shihab.
Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
SRIPOKU.COM --- Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie berkirim pesan kepada Menteri Koordinator Politik,Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD agar membebaskan lahan yang saat ini ditempati Pondok Pesantren milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Lahan di kawasan kaki Gunung Pangrango, Bogor (Jawa Barat) yang ditempati Pesantren Alam Argokultural dan Markaz Syariah berada di kawasan PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas, luasnya sekitar 40 hektare.
Kawasan yang semula garapan petani warga setempat merupakan kawasan konsesi PTPN VIII Gunung Mas, telah berdiri pesantren sejak tahun 2013. Kemudian menjadi sengketa pasca-surat somasi yang dilayangkan ke pengelola pesnatren.
Baca juga: FPI Persilakan Tanah di Megamendung Diambil, Lahan PTPN VIII Tak Boleh Dijual
Baca juga: CATATAN: Rizieq Shihab Dihajar Persoalan Hukum Bertubi-tubi, PTPN VIII Somasi Pondok Pesantren
Lahan seluas kurang 40 hektare itu, selama ini memang berada diluar kawasan kebun teh. Menurut situs www.ptpn8.co.id, luas kawasan hak guna usaha (HGU) PTPN VIII tersebut, menurut data tahun2019, merupakan bagian dari 113.000 hektare lahan PTPN VIII Gunung Mas di kaki Gunung Gede-Pangrango.
Pesan yang disampaikan Marzuki Alie melalu kanal aplikasi WhatApp untuk Mahfud MD tersebut, kemudian beredar luas di media sosial, meminta agar lahan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan umat dan pendidikan.
Surat berupa pesan langsungatau DM (direct message) itu beredar di media sosial sejak malam. Sampai Sabtu (26/12/2020) belum ada konfirmasi terkait beredarnya surat Marzuki Alie itu.
Baca juga: Keluarga Laskar FPI Tolak ke Bareskrim Datangi Komnas HAM, FPI: Mereka Tak Netral, Ini Kata Polisi
Dalam surat itu, Marzuki Alie meminta pemerintah melalui Menko Polhukam, agar dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan. Ia mengatakan, lahan yang disengketakan itu oleh PTPN VIII agar dicari jalan keluar, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, namun yang terpenting tanah itu bermanfaat untuk orang banyak.
"Assalamualaikum wr wb, Prof Mahfud MD Menkopolhukam.
Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud. Tanah HGU Mega Mendung yang dimanfaatkan oleh HRS untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga,” demikian bagian dari surat Marzuki tersebut.
Politisi Partai Demokrat itu berharap agar lahan itu digugat PTPN VIII itu dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk aktivitas pendidikan.
“Terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tapi tanah itu bermanfaat untuk ummat. HRS ada kesalahan, bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya bukan ahlinya untuk mendebatkan. Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadikan, tapi assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima,” demikian bagian lain dari surat tersebut.
Menurut Marzuki, hal (luas lahan pesantren) tak sebanding dengan perlakuan berbeda terhadap aset yang dimiliki para terpidana korupsi. Banyak koruptor, kata dia, yang asetnya tidak dirampas dan justru hidup enak di penjara, dan bisa keluar kembali menikmati hidup mewah.
“Belum lagi jutaan hektare yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di dalamnya. SBY sendiri saya kritik, karena membiarkan konglomerat-konglomerat itu menguasai lahan ratusan ribu hektare dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan. Tapi aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu zalim,” katanya.
Ia berharap Mahfud MD tetap komitmen dalam menegakkan keadilan. Dia menilai, jika PTPN VIII diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan land bank, tidak akan dapat dimanfaatkan rakyat.
Bisa saja rakyat dipidana karena memanfaatkan lahan terlantar tersebut, kata Marzuki, dan akan menjadi kasus besar karena banyak rakyat yang tidak punya lahan lalu menggarap tanah HGU yang ditelantarkan.