Keluarga Laskar FPI Tolak ke Bareskrim Datangi Komnas HAM, FPI: Mereka Tak Netral, Ini Kata Polisi
Sugito menyebut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Bentrok dan aksi baku tembak yang kemudian menewaskan 6 anggota Laskar FPI masih terus berlanjut.
Sebab, saling bantah keterangan terkait kronologi bentrok berdarah di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat tersebut, dan menimbulkan pro kontra antara polisi dan pihak FPI.
Terutama siapa yang menyerang lebih dahulu dan senjata milik siapa, apakah polisi atau Laskar FPI?
Terkait dengan hal ini, pihak saksi keluarga laskar FPI justru menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi terkait dengan bentrok berdarah di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat yang berakhir dengan tewasnya 6 Laskar FPI.
Meski Pihak Keluarga Laskar FPI menolak panggilan Bareskrim, tetapi mereka tidak menolak dan memilih untuk memberikan keterangan kepada pihak Komnas HAM terkait insiden yang mereka ketahui dalam bentrok rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat tersebut.
Karena Pihak FPI pun terkesan menganggap pihak penyidik tidak netral,
Sementara itu, terkait dengan penolakan tersebut Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Sebab, mereka memiliki hak untuk menolak dan pihak polisi juga terus melakukan penyidikan terkait insiden bentro polisi versus Laskar FPI tersebut.
Mengenai hal ini, dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dijelaskan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi, bahwa pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Sebab menurut Brigjen Andi Rian Djajadi pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.
Apalagi, kata Brigjen Andi Rian Djajadi keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.
"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.
"Sudah tidak," ujarnya.