Sengketa Lahan Pesantren

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Bebaskan Lahan Pesantren Rizieq, Ini Jawaban Mahfud MD

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta pemerintah melalui Menko Polkam Mahfud MD untuk membebaskan lahan yang ditempati Pesantren Rizieq Shihab.

Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
Warta Kota
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. 

“Mohon prof dengan amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan semakin sulit di negeri ini. Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, tapi hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah,” katanya.

Menjawab pesan dari Marzuki, Mahfud MD mengaku belum mengetahui jauh persoalan itu.

“Saya sendiri tak begitu paham urusan tanah itu, karena tak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu untuk memproporsionalkannya,” kata Mahfud.

Sengketa lahan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah seluas 31,91 hektare di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bermula dari surat bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang dilayangkan PTPN VIII (Persero). 

Sebelumnya diberitakan Sripoku.com lewat kanal www.palembang.tribunnews.com, Rabu (24/12/2020) lahan seluas 40 hektare yang ditempati Pesantren itu, sudah dimanfaatkan sejak tahun 2013.

Sengketa ini muncul kembali berbarengan dengan kasus Rizieq Shihab sehingga ia ditahan di Polda Metro Jaya. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait acara kerumunan di Jakarta dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Surat somasi yang diarahkan kepada pondok pesantren Markaz Syariah pimpinan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor dikeluarkan PTPN VIII Gunung Mas tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam surat itu tertulis, ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VII seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan tanpa persetujuan dari PTPN VIII.

Dalam tuntutannya, PTPN VIII meminta Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan. Artinya tenggat waktu somasi itu tanggal 25 Desember 2020.

Sebaliknya, pengelola Ponpes Markaz Syariah telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI yang disampaikan Rizieq Shihab pada 13 November 2020. Pihak Rizieq Shihab mengakui apabila lahan HGU itu berada di konsesi atas nama PT PN VIII.

"Masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, Kamis (23/12/2020).

Namun demikian, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar tetap ngotot. Ia mengatakan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang dan akan dibatalkan apabila lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

"Perlu dicatat bahwa masuknya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan  Pengurus Yayasan Markaz Syariah Megamendung untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," katanya.

"Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over-garap," tambahnya.

Menurut Yanuar Aziz, pengelola pondok pesantren memiliki dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved