Sengketa Lahan Pesantren

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Bebaskan Lahan Pesantren Rizieq, Ini Jawaban Mahfud MD

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta pemerintah melalui Menko Polkam Mahfud MD untuk membebaskan lahan yang ditempati Pesantren Rizieq Shihab.

Penulis: Sutrisman Dinah | Editor: Sutrisman Dinah
Warta Kota
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. 

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari petani. Bahwa pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut, jika dibutuhkan negara," ujarnya.

"Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.

Saat ini, Rizieq Shihab menjalani status tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menghuni ruang tahanan khusus sejak Sabtu tanggal 12 Desember lalu, dan masa tahanan ini akan berakhir Kamis (31/12/2020) pekan depan.

Walaupun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, saat ini ditangani Mabes Polri.

Rizieq Shihab menghadapi berbagai persoalan hukum, sejak kepulangan dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng (Banten), Rizeq Shihab disambut gegap-gempita dan luapan euforia pendukung dan massa FPI. *****

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved