Kasus Rizieq Shihab

BARU TERUNGKAP: Setelah Masuk Penjara, Lahan Ponpes Rizieq Shihab Ilegal: 'Segera Kosongkan'

Sebuah surat yang disebut dari PT Perkebunan Nusantara VIII meminta pesantren yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan

Editor: Wiedarto
istimewa/tribun manado
Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Mega Mendung Bogor 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sebuah surat yang disebut dari PT Perkebunan Nusantara VIII meminta pesantren yang dikelola Habib Rizieq Shihab untuk dikosongkan beredar.

Surat berisi somasi tersebut disebut dikeluarkan PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat berisi somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Surat itu beredar setelah diunggah akun Twitter @dgmbkXIV, Rabu, 23 Desember 2020.

Surat somasi tersebut berisi permintaan PTPN VIII kepada Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah untuk segera mengosongkan pesantren.

Somasi tersebut disebutkan dikeluarkan karena pesantren yang bersangkutan selama ini diklaim berdiri di lahan milik PTPN VIII.

Isi surat tersebut menyatakan Pesantren Agrokultural yang didirikan pada 2013 lalu tak mengantongi izin dan persetujuan dari PTPN VIII.

Surat itu juga menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab sebagai pengelola pesantren diberi waktu 7 hari untuk melakukan pengosongan.

Jika dalam 7 hari sejak surat diberikan yang bersangkutan tak mengosongkan pesantren, maka PTPN akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Jalur hukum ditempuh karena pihak pesantren dinilai melakukan tindak pindana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Berikut isi lengkap surat tersebut.

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini.

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved