Kasus Rizieq Shihab

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab

Mabes Polri mengambil-alih perkara tersangka pimpinan FPI Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Jakarta dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan

Editor: Sutrisman Dinah
instagram @hotmanparisofficial
Hotman Paris dan Habib Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM ---- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Mabes Polri akan mengambil-alih penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dtuduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (55).

Rizieq Shihab saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Poda Metro Jaya. Rizieq Shihab ditahan menghuni ruangan khusus, dan masa penahanan untuk 20 hari akan berakhir 31 Desember mendatang.

Bareskrim Polri akan mengambilalih penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. 

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan di Polda Metro Jaya, Penasihat Hukum Kecewa

Baca juga: Ribuan Simpatisan Kepung Mapolres Sampang:Bebaskan Habib Rizieq. Kami Tunggu Hasilnya

"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Pol Andi Rian seperti dikutip Triibunnews.com di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Andi Rian mengatakan, penyidikan akan dilakukan langsung di bawah tim yang dipimpinannya. Pengambil-alihan dengan pertimbangan efektifitas penyelidikan.

"Kan locus (tempat) dan tempus-nya (waktu) berbeda. Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," katanya.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, penyidikan akan melibatkan penyidik dari Polda dan jajaran. "Kita buat sprin (surat perintah) petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," katanya.

Rizieq Shihab ditahan

Rizieq Shihab saat ini ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak hari Sabtu (12/12/2020) sampai Minggu dinihari. Usai pemeriksaan, Rizieq langsung mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol kabel plastik ataucable ties. 

Baca juga: UPDATE TERKINI: Massa Aksi 1812 Cerai Berai, Aparat Gabungan Terus Merangsek Maju

Saat itu, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam untuk menjawab 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," kata Kepala Divisi Humar Polri Irjen Argo Yuwono, ketika itu.

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif. Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved